Hasto: Wiranto sampaikan hal faktual soal pemberhentian Prabowo
"Salah satu perintah konstitusi terkait persyaratan calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela."
Juru Bicara Timses Jokowi - JK, Hasto Kristiyanto mendukung penjelasan yang disampaikan Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap pemberhentian Prabowo Subianto di militer.
Menurut Hasto, penjelasan Wiranto tersebut merupakan bagian dari tekad untuk menegaskan agar presiden terpilih benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi.
"Salah satu perintah konstitusi terkait dengan persyaratan calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Presiden terpilih nantinya harus mampu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," kata Hasto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/6).
Wakil Sekjen PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa keputusan DKP itu secara substantif benar bahkan diakui oleh Prabowo. Selain itu, semua pengambil keputusan saat itu masih hidup dan mengakui kebenaran dari seluruh proses pengambilan putusan tersebut.
Menurut Hasto, keputusan itu adalah domain publik karena merupakan kelanjutan dari kejadian hilangnya orang sipil yang sudah diketahui publik. Sehingga dokumen DKP itu bukan dokumen rahasia.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Wiranto adalah hal-hal yang normatif dan faktual. Oleh karena itu, jika ada yang bereaksi negatif terhadap apa yang disampaikan Pak Wiranto, ya sebaiknya baca ulang konstitusi kita," kata Hasto.
Diketahui sebelumnya, Jenderal (Purn) Wiranto memenuhi panggilan Bawaslu. Dia dimintai klarifikasi terkait komentarnya soal Dokumen Kehormatan Perwira (DKP) pemberhentian Prabowo karena kasus penculikan aktivis 1998.
"Kemarin memang ada undangan datangnya itu sangat pendek, saya terima jam 12 siang. Hari ini saya penuhi undangan Bawaslu sama Nelson Simanjuntak, sebentar tapi langsung substansi," kata Wiranto di kantor Bawaslu, Jl. Thamrin Jakarta, Selasa (24/6).