Heran aturan KPU, Mendagri sebut 'Masak Mas Tommy tidak boleh pasang foto bapaknya'
Menurut Tjahjo, partai politik berwenang menampilkan gambar-gambar tokoh nasional kendati tokoh itu bukan pengurus partainya. Bagi partai politik yang tidak setuju dengan peraturan itu, Tjahjo menyarankan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan memasang foto dan gambar presiden, wakil presiden serta mantan presiden, mendapat sorotan. Termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Politisi PDIP ini tidak setuju adanya larangan pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik, sebagai alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum 2019.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
"Kami tidak setuju soal kampanye yang tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, menampilkan gambar Gus Dur, gambar Pak Harto," kata Tjahjo seusai memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional I Tahun 2018 di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (27/2).
Larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu dinilai patut dipertanyakan. Bagi partai politik yang tidak setuju dengan peraturan itu, Tjahjo menyarankan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lho ada apa kok tidak boleh? Saya sudah sampaikan kepada teman-teman partai silakan ajukan 'judicial review' ke MK, wong pasang (gambar) Bung Karno kok tidak boleh," kata dia.
Menurut Tjahjo, partai politik berwenang menampilkan gambar-gambar tokoh nasional kendati tokoh itu bukan pengurus partainya. Gambar Bung Karno atau Gus Dur, menurut dia, bisa digunakan partai apapun. Sebab kedua tokoh itu bukan milik partai tertentu.
"Ada partai yang dibuat Mas Tommy (Tommy Soeharto) memasang gambar bapaknya masa tidak boleh. Maka silakan mengajukan 'judicial review' ke MK. Masa memasang gambar presiden saja tidak boleh," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat rapat internal partai.
Da mencontohkan tokoh-tokoh yang diperkenankan untuk dipasang gambar atau fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di antaranya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada APK.
Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.
Baca juga:
Tolak sidang ajudikasi, PKPI berharap mediasi dengan KPU capai mufakat
Protes larangan foto Presiden untuk kampanye, PDIP sebut KPU berlebihan
KPU sebut empat stasiun TV milik MNC Grup masih tayangkan iklan Perindo
PKPI tak lolos Pemilu 2019, Hendropriyono mediasi dengan KPU di Bawaslu
Diprotes Parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanye