Hitung cepat, pasangan Iti-Ade tetap menangi pilkada ulang Lebak
Anak Bupati Lebak Mulyadi Jaya Baya, Iti Oktavia memperoleh 67,74 persen suara. Sedangkan Amir Hamzah memperoleh 28 %.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pilkada di Lebak Banten harus diulang. Namun dalam pilkada ulangan tersebut, pasangan Iti Oktavia dengan Ade Sumardi tetap unggul berdasarkan hasil hitung cepat.
Berdasarkan hasil penghitungan suara cepat (Quick Count) anak Bupati Lebak Mulyadi Jaya Baya, Iti Oktavia memperoleh 67,74 persen suara. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS dan PKNU.
Sedangkan pasangan Amir Hamzah (Wakil Bupati Lebak saat ini) dan Kasmin, yang didukung Partai Golkar hanya meraih 28.64 persen suara.Dan terakhir, pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan hanya meraih suara sebanyak 3,62 persen.
Untuk partisipasi pemilih pada pilkada ulang Lebak ini sebanyak 66,7 persen atau mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pilkada pada 31 Agustus 2013, yaitu sebanyak 74,4 persen.
Analis dari Saiful Mujani Research Consulting, Dudi Herlianto mengatakan, adanya penurunan partisipasi pemilih pada PSU Pilkada Lebak yang digelar pada hari kerja. "Salah satunya karena pencoblosan dilakukan pada hari kerja," katanya.
Sebelumnya, pada Pilkada Lebak 31 Agustus 2013 lalu, pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi dengan nomor urut 3 mendapatkan suara sebesar 60,55 persen, pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang bernomor urut dua mendapat 36.24 persen, sedangkan pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi dengan nomor urut 1, sebanyak 3,21 persen.
Namun pasangan Amir Hamzah tidak terima dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Akil Mochtar yang masih menjabat sebagai Ketua MK menyatakan bahwa Pilkada Lebak harus dilakukan pemungutan ulang.
Belakangan terungkap, bahwa Akil menerima suap dalam kasus Pilkada Lebak tersebut. Akil pun ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap.