Ikuti keputusan MK, PKS siap hadapi verifikasi faktual KPU
Ikuti keputusan MK, PKS siap hadapi verifikasi faktual KPU. Meski demikian, Hidayat menilai keputusan MK yang memutuskan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen suara nasional tidak memenuhi keadilan bagi semua partai. Putusan itu membuat partai-partai baru tidak bisa mencalonkan kader menjadi capres.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya akan mengikuti verifikasi faktual karena keputusan MK final dan mengikat.
"Prinsipnya PKS siap untuk melaksanakan apa yang menjadi ketentuan umum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Hidayat memahami maksud dari putusan MK itu untuk memberikan keadilan bagi partai baru. Sebab, karena putusan itu semua partai peserta Pemilu 2019 harus kembali diverifikasi.
"Sekalipun kalau boleh mengkritisi agak layak kenapa karena itu ingin menghadirkan kepada parpol baru maka ya keadilan politik tidak terpenuhi terkait dengan masalah verifikasi ulang," ujarnya.
Meski demikian, Hidayat menilai keputusan MK yang memutuskan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen suara nasional tidak memenuhi keadilan bagi semua partai. Putusan itu membuat partai-partai baru tidak bisa mencalonkan kader menjadi calon presiden.
"MK membuat putusan Pemilu bareng Pileg mereka partai baru atau tidak lolos elektoral threshold ini kan ada kayak Perindo, PSI dan enggak lolos ada PBB ada PKPI dengan adanya 20 persen ini otomatis mereka enggak bisa mencalonkan. Adil enggak? Enggak kan," tegasnya.
Atas putusan ini, Hidayat mengingatkan soal syarat hakim MK yakni harus seorang negarawan. Dengan syarat ini, hakim MK diharapkan mampu membuat keputusan yang adil bagi semua pihak.
"Kalau saya ingatkan agar MK berlaku sesuai dengan syarat kepada anggotaan MK yakni negarawan. Hanya MK yang dilakukan syarat itu keanghotannya negarawan. Karena itu MK harus sesuai dengan semuanya," tandasnya.
Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat, mereka sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.
"Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.
Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi undang-undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.
Baca juga:
Ketum Golkar jadi menteri, PKS sebut rakyat akan tagih janji Jokowi
Pimpinan DPR tindaklanjuti pergantian Fahri Hamzah saat kasus inkrah
PKS lobi Gerindra lawan petahana di Pilkada Karanganyar
Majelis Syuro PKS putuskan 9 nama bakal Capres dan Cawapres di 2019
Panwaslu Cirebon akan panggil Siswandi dan PKS terkait isu mahar politik
PKS dua kali menang di Jabar, Sudrajat minta tak lengah dan jangan sombong
Aher absen rapat PKS pemenangan Sudrajat - Ahmad Syaikhu