Ini kata KPU dan Bawaslu soal gerakan #2019GantiPresiden
Jokowi juga telah angkat suara terkait gerakan yang juga diramaikan dengan kaos tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan saat ini belum terdapat aturan yang melarang adanya gerakan #2019GantiPresiden. Apalagi saat ini belum terdapat penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Itu belum diatur (di aturan Bawaslu), sementara saat ini juga belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka saya kita bom ada aturan larangannya," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
Karena hal itu, dia menjelaskan belum dapat menindak adanya gerakan tersebut. Tak hanya Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga menyatakan hal yang sama. Bahwa pihaknya belum memiliki aturan untuk gerakan yang ramai di media sosial tersebut.
Untuk menyikapinya, Arief mengatakan semua pihak harus menyamakan definisi yang dilakukan oleh gerakan itu. Apa dapat dikategorikan sebagai bentuk kampanye atau tidak.
"Tugas pertama kita mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk kampanye atau bukan. Kalau kategori kampanye maka jelas dilarang," ucap Arief.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
"Untuk Pilpres pesertanya belum ada, sebab belum ada penetapan capres-cawapres," jelas Arief.
Sebelumnya, koalisi Gerindra dan PKS kompak ingin menggagalkan Jokowi kembali memimpin Indonesia di Pilpres 2019. Kubu oposisi membuat gerakan #2019gantipresiden yang dibuat dalam bentuk gelang hingga kaus.
Jokowi ikut berkomentar tentang gerakan itu. Di hadapan relawan, Jokowi menyindir pihak yang ingin ganti presiden lewat kaos.
"Sekarang isu kaus ganti presiden 2019. Masa dengan kaos bisa ganti presiden," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Konvensi Nasional Galang Kemajuan Tahun 2018 di Ballroom Puri Begawan, Bogor, Sabtu (7 April 2018).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PKB sebut poros ketiga bubar jika PAN dan Demokrat dukung Jokowi
Yusril: Masa baju kotak-kotak bisa bikin orang jadi presiden
PKS: Banyak parpol gabung ke Pak Jokowi kami senang, lebih mudah ngalahin
Relawan Selendang Putih Nusantara lobi PBB dukung Gatot Nurmantyo jadi capres
Yusril sebut kunci poros ketiga Pilpres 2019 ada di Prabowo
Ini tanggapan barisan pembela Jokowi soal #2019GantiPresiden