Inisiatif DPR, Draf RUU Pemilu di Baleg Hasil Kompromi Parpol di Senayan
Draf RUU Pemilu yang tengah diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah hasil kompromi keinginan sejumlah fraksi di DPR. Terutama terkait isu krusial seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, hingga sistem Pemilu.
Draf RUU Pemilu yang tengah diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah hasil kompromi keinginan sejumlah fraksi di DPR. Terutama terkait isu krusial seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga sistem Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, jika tidak dikompromikan maka draf tersebut tidak akan selesai. Apalagi untuk pertama kali RUU Pemilu menjadi inisiatif DPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
"Memang di komisi itu terkait dengan isu-isu krusial banyak sekali perbedaan, kalau perbedaan ini enggak dikompromikan draf ini enggak akan selesai. Karena draf biasanya inisiatif RUU Pemilu dari pemerintah, kali ini inisiatif dari DPR," ujar Saan di DPR, Jakarta, Selasa (26/1).
Saat RUU Pemilu diajukan oleh Komisi II ke Baleg, draf pertama dikembalikan lantaran masih memuat opsi di beberapa isu seperti ambang batas presiden dan parlemen, serta sistem Pemilu. Kemudian, draf itu telah diserahkan Komisi II ke Baleg setelah dilengkapi dan kini tengah dilakukan harmonisasi.
Saan mengatakan, saat penyempurnaan draf ini akhirnya diambil satu alternatif dengan mengambil jalan tengah.
"Makannya kita coba draf biar satu alternatif kita coba cari jalan tengah," kata Sekretaris Fraksi Nasdem ini.
Terkait ambang batas parlemen, sejumlah fraksi memiliki pandangannya. Golkar dan Nasdem menginginkan ambang batas naik menjadi tujuh persen, sementara ada beberapa fraksi menginginkan tetap empat persen. Dan PDIP mengusulkan ambang batas 5 persen dan berjenjang 4 persen dan 3 persen untuk masing-masing DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Akhirnya kita kompromi untuk di draf seperti usulannya PDIP," ujar Saan.
Saan menceritakan, ambang batas pencalonan presiden merupakan hasil kompromi dengan PDIP. Sebab, usulan sistem Pemilu tertutup seperti yang diinginkan partai berlambang banteng itu tidak dimasukan dalam draf RUU Pemilu.
Sejumlah fraksi seperti Nasdem ingin turun menjadi 15 persen, sementara PKS ingin 10 persen. Sejumlah fraksi lain ingin agar ambang batas pencalonan presiden tidak 20 persen karena kekhawatiran polarisasi seperti Pilpres 2014 dan 2019. PDIP tetap menginginkan ambang batas tetap 20 persen.
"Kita ingin menghilangkan polarisasi dan sebagainya. Tapi tadi, kembali karena drafnya yang bikin DPR, kalau di awal, belum mulai pembahasan sudah ada polarisasi di dalam penyusunan draf nanti gak selesai-selesai," jelas Saan.
Ia menjelaskan, PDIP ingin sistem Pemilu proporsional tertutup. Sementara, sebagian lainnya ingin sistem Pemilu proporsional terbuka.
Akhirnya, diambil kesepakatan bersama. Ambang batas pencalonan presiden usulan PDIP sebesar 20 persen dimasukan dalam draf. Sementara, sistem Pemilu ditetapkan proporsional tertutup.
"Kita ada kesepakatan bersama, oke untuk parliamentary threshold PDIP tetap ingin 20 kan, tapi kita minta sistem pemilunya. PDIP kan ingin tertutup tapi kan sebagian ingin terbuka yaudah deh yang terbuka aja di dalam draf, jadi dalam draft itu sistem pemilunya proporsional terbuka," jelas Saan.
Kesepakatan itu diambil bersama agar draf RUU Pemilu dapat segera diharmonisasi kemudian dibahas. Selanjutnya perdebatan masing-masing sikap fraksi akan berada di saat pembahasan RUU Pemilu.
"Jadi kita untuk sementara, kalau draf sudah selesai diharmonisasi sudah dikirim ke pemerintah surpresnya sudah keluar baru kita bicara sesuai dengan sikap fraksi masing-masing, dan di situ pasti diambil keputusan apakah lewat voting pasti akan terjadi," jelas Saan.
Baca juga:
Wakil Ketua Komisi II Sebut Hampir Semua Fraksi Ingin Pilkada di 2022 dan 2023
Alasan Komisi II Larang Eks HTI Jadi Peserta Pemilu di Draf RUU
Ditolak PAN-PPP, Komisi II Sebut RUU Pemilu Demi Tatanan Politik yang Stabil
Draf RUU Pemilu Atur Keterwakilan Parpol dalam Komposisi Anggota KPU
Pimpinan Komisi II Sebut PDIP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
PPP: UU Pemilu Tak Harus Selalu Direvisi Setiap Pemilu