Jalan panjang PDIP akhirnya dapat kursi pimpinan DPR
Cukup panjang perjuangan PDIP mendapatkan haknya. Di awali kisruh dualisme di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) kubu Prabowo Subianto dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Joko Widodo usai Pilpres 2014. KIH sebagai pemenang pemilu, tidak mendapatkan jatah strategis di legislatif.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mendapatkan jatah pimpinan DPR. Siang ini (20/3), DPR akan melantik pimpinan baru dari Fraksi PDIP, Utut Adianto. Partai berlambang banteng itu juga mendapat jatah kursi pimpinan MPR. Pimpinan partai menunjuk Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah untuk jabat wakil ketua MPR.
Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi dan telah disahkan menjadi Undang-undang pada paripurna 12 Februari 2018 lalu. Dalam UU nomor 2 Tahun 2018 ini, disepakati untuk menambah kursi 3 pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPR. Setelah 4 tahun berlalu, akhirnya PDIP sebagai pemenang pemilu, mendapatkan jatah kursi pimpinan dalam lembaga legislatif ini.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Melihat jauh ke belakang, cukup panjang perjuangan PDIP mendapatkan haknya. Di awali kisruh dualisme di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) kubu Prabowo Subianto dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Joko Widodo usai Pilpres 2014. KIH sebagai pemenang pemilu, tidak mendapatkan jatah strategis di legislatif. KIH bahkan sempat buat 'DPR tandingan' imbas dari mosi tidak percaya yang mereka berikan kepada fraksi KMP.
PDIP menjadi korban revisi UU MD3 buatan KMP di parlemen. Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dahulu, pimpinan DPR diberikan proporsional. Merunut pada jumlah kursi. Paling banyak, mendapatkan jatah ketua DPR.
Dalam UU MD3 versi KMP, mengatur mekanisme pembagian kursi pimpinan dan alat kelengkapan dewan dengan sistem paket. Dalam revisi ini, mengganti Pasal 82 yang mengatur jatah secara proposional sesuai hasil pemilu legislatif. Berbeda dengan keinginan PDIP dan koalisinya.
KMP saat itu memiliki porsi yang cukup besar. Koalisi berisikan Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP ditambah Demokrat, mengantongi 63 persen kursi di DPR. Ketimbang, parpol pendukung pemerintah saat itu, hanya PDIP, PKB, Hanura, dan NasDem, dengan total 37 persen kursi.
Pada sidang paripurna pada 1-2 Oktober 2014, disepakati paket pimpinan Ketua DPR Setya Novanto (Golkar), dengan wakilnya Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fahri Hamzah (PKS) versi KMP. Tahu kalah jumlah jika ajukan paket pimpinan, KIH akhirnya memutuskan walkout di paripurna.
Sementara, KIH membentuk lagi pimpinan tandingan. Pembahasan dilakukan pada 31 Oktober 2014 lalu. Ini bentuk penolakan pimpinan hasil paripurna sebelumnya. Paket yang ditawarkan oleh DPR tandingan ini menunjuk Ida Fauziah (PKB) sebagai Ketua DPR, serta wakilnya Effendi Simbolon (PDIP), Dossy Iskandar Prasetyo (Partai Hanura), Syaifullah Tamliha (PPP), Supiadin (Partai NasDem).
Dualisme DPR pun selesai dengan penandatanganan kesepakatan antara dua koalisi. Dalam kesepakatan ini, alat kelengkapan dewan tak disapu bersih. KIH mendapatkan 21 kursi pimpinan AKD. Pertemuan saat itu terjadi antara Pramono Anung dan Olly Dondokambey (KIH), dan Idrus Marham bersama Hatta Rajasa (KMP). Pertemuan di tengahi oleh Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
"Kesepakatan ini ditandatangani untuk kepentingan melaksanakan tugas di DPR secara kekeluargaan," kata Novanto kala itu.
Waktu berjalan, dinamika politik pun terjadi. Sekitar tahun 2015, beberapa anggota KMP mulai merapat ke pemerintah. Golkar, PAN, dan PPP menguatkan dukungan PDIP, PKB, NasDem, dan Hanura kepada pemerintah. Sementara, Demokrat menjadi penyimbang. KMP yang sisa Gerindra dan PKS, pun berakhir.
Setelah memiliki kekuatan yang cukup, PDIP mewacanakan akan mengambil jatah kursi pimpinan. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu, membentuk gugus tugas untuk melobi partai agar merevisi UU MD3.
Pihak oposisi, Gerindra dan PKS tidak memberikan sinyal penolakan. Politisi Gerindra Desmond J Mahesa menduga wacana ini terkait pengangkatan kembali Setya Novanto setelah kasus 'papa minta saham'.
"Kami sudah bekerja bahkan 24 jam. Kita tidak melakukan lobi-lobi, tapi kita melakukan diskusi. Kita secara cerdas, profesional untuk betul-betul supaya UU MD3 itu jadi sebagai UU yang berimbang dan tidak merugikan siapapun. Ini merugikan bangsa negara," kata ketua tim gugus PDIP, Junimart Girsang, saat itu.
Tahun 2017 lalu, Revisi UU MD3 akhirnya masuk ke Badan Legislasi. Fokus pembahasan adalah untuk memberikan jatah pimpinan DPR dan MPR kepada PDIP. Dalam perjalanannya, revisi ini tidak hanya ada penambahan kursi pimpinan.
Namun, juga memunculkan tiga pasal yang dinilai melampaui kewenangan DPR. Presiden Joko Widodo pun enggan menandatangani karena desakan publik. Namun 30 hari berselang, UU MD3 resmi berlaku pada 15 Maret lalu tanpa tandatangan Jokowi.
Baca juga:
Utut Adianto resmi duduk di kursi Wakil Ketua DPR
Datang paripurna bareng Titiek, Mahyudin ngaku tak masalah diganti dari pimpinan MPR
Dilantik siang ini, tugas Wakil Ketua DPR Utut Adianto baru akan dibahas
Ketum Golkar sebut pergantian Mahyudin dari pimpinan MPR tak langgar UU
Siang ini, Utut Adianto dilantik jadi wakil ketua DPR baru
Polri godok Perkap terkait Pasal 73 UU MD3
Prabowo tunjuk Ahmad Muzani jadi pimpinan MPR, Edhy Prabowo Ketua Fraksi