Jokowi-JK beda sikap soal eks napi korupsi nyaleg, ini tanggapan Demokrat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tengah disusun KPU mengenai larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019 menuai polemik. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beda pandangan satu sama lain soal ini.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tengah disusun KPU mengenai larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019 menuai polemik. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beda pandangan satu sama lain soal ini.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini kedua tokoh nasional itu memiliki pertimbangan masing-masing. Agus yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Parta Demokrat mengembalikan semuanya kepada Undang-undang Pemilu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
"Tentu Pak Jokowi dan Pak JK mempunyai pandangan yang memperhatikan dari keseluruhan. Kalau saya melihat pelarangan napi dalam pencalonan legislatif kalau kita kembali dalam UU Pemilu," katanya di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
"Diketahui bahwa apabila seseorang sudah mendapatkan putusan hukum tetap, di mana dulu dituntut di atas lima tahun itu sudah tidak boleh mencalonkan menjadi anggota legislatif," tambahnya.
Agus tak mau ambil pusing saat ditanya apakah publik harus mempercayai pandangan Jokowi atau JK mengenai aturan eks napi koruptor nyaleg. Menurutnya, semua aturan harus kembali mengacu kepada konstitusi.
"Kita kembali saja lagi ke UU Pemilu, kita masih melihat bahwa semuanya akan selesai dengan UU Pemilu," tandas politikus Demokrat ini.
Sebelumnya, Jokowi menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik. Hal tersebut kata Jokowi terdapat dalam konstitusi yang menjamin seseorang mendapatkan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Jokowi pun menyarankan KPU agar menandai para caleg mantan narapidana korupsi.
Berbeda dengan Jokowi, Wapres JK justru mendukung rencana KPU. Dia menilai orang yang pernah dihukum karena kasus korupsi memiliki perilaku yang kurang baik untuk menjadi seorang wakil rakyat.
"Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK di Masjid Kemensos Jakarta, Sabtu (26/5).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengibaratkan saat masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Maka dari itu, dia mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.
"Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja mesti ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK.
Baca juga:
Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa
Pengiriman logistik Pemilu 2019, KPU teken MoU dengan PT Pos Indonesia
KPU teken kerja sama dengan Kementerian PPPA dan PT Pos Indonesia
Ketua DPR minta KPU baca lagi sumpah jabatan karena larang eks koruptor nyaleg
Soal PKPU, Ketum PPP sebut KPU harus siap digugat oleh para mantan napi korupsi