Jusuf Kalla Soal Hoaks Jokowi Menang Tak Ada Azan: Di Mana Logikanya!
Jusuf Kalla memastikan kabar tersebut tidak benar. Sebab, calon wakil presiden yang digandeng Jokowi adalah seorang Raais Aam PBNU Ma'ruf Amin.
Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Jusuf Kalla menegaskan kabar tak ada azan dan pernikahan sesama jenis dilegalkan apabila Jokowi kembali terpilih menjadi presiden adalah hoaks. Menurut Jusuf Kalla, hoaks tersebut perlu diluruskan.
"Ya namanya saja hoaks. Itu kan tidak mungkin lah itu," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/2).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Jusuf Kalla memastikan kabar tersebut tidak benar. Sebab, calon wakil presiden yang digandeng Jokowi adalah seorang Raais Aam PBNU Ma'ruf Amin.
"Apalagi kan wakilnya Pak Ma'ruf Amin Ketua MUI. Bagaimana bisa jadi Ketua MUI melarang azan. Di mana logikanya," kata Jusuf Kalla.
Seperti diketahui, beredar video di media sosial ibu-ibu menyebarkan kabar tak akan ada lagi azan sampai legalnya pernikahan sesama jenis jika Jokowi kembali terpilih menjadi presiden. Polisi bergerak cepat dan menangkap tiga ibu-ibu terkait video tersebut di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Ketiganya telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam dugaan kasus kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).
Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui. Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda Jabar.
Baca juga:
Moeldoko Yakin Aksi Kampanye Hitam 3 Ibu-ibu ke Jokowi Terstruktur
Bawaslu Ingatkan Timses: Media Sosial untuk Tarung Program Bukan Sebarkan Hoaks
Bawaslu Telusuri Dugaan Pidana 3 Ibu Relawan Prabowo Kampanye Hitam di Karawang
Kampanye Hitam 3 Ibu di Karawang Wujud Politik Kehilangan Akal Sehat
Tiga Ibu di Karawang Bukan Timses, Bawaslu Jabar Simpulkan Tak Ada Pidana Pemilu
Relawan Pepes Bantah Perintahkan 3 Ibu-ibu Sebar Kampanye Hitam ke Jokowi
Bawaslu Ogah Buru-Buru Simpulkan Peran Timses Di Balik Bocah SD Nyanyi Prabowo-Sandi