Kampanye baru mulai, polisi sudah tangani 20 kasus pidana pemilu
Polisi menegaskan kondisi keamanan tetap kondusif.
Masa kampanye terbuka baru saja dimulai tetapi polisi sudah mengantongi 20 kasus pelanggaran pemilu di Indonesia. Bahkan, beberapa di antaranya telah dinyatakan lengkap.
"Dalam beberapa hari ini ada tindak pidana yang dilaporkan ke Polri terkait pelaksanaan kampanye, yaitu ada 20 kasus. 12 Masih dalam proses penyidikan, 6 sudah P-21 (lengkap), dan 2 SP3 (penghentian perkara)," kata Kabag Penum Kombes Pol Agus Rianto di Humas Polri, Jakarta, Kamis (20/3).
Sementara itu, Polri juga telah mengeluarkan ribuan izin keramaian atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), termasuk untuk kampanye.
"Polri sudah mengeluarkan sampai dengan hari ini sebanyak 2192 STTP, permohonan pelaksanaan kampanye dengan berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu," lanjut Agus.
Polri menegaskan, meski ada 20 kasus pidana pemilu tersebut, kondisi keamanan masih kondusif. "Ini menandakan bahwa sikap para peserta pemilu mulai semakin memahami bahwa pada akhirnya kesejahteraan rakyat (yang utama)" tutup Agus.
Seperti diberitakan, masa kampanye terbuka Pemilu 2014 sudah dimulai pada 16 Maret lalu dan akan berakhir pada 5 April mendatang. Setelah itu, tahapan pemilu memasuki masa tenang, untuk kemudian dilaksanakan pemungutan suara pada 9 April.