Kampanye Daring Pilkada 2020 Tak Diminati Pasangan Calon Kepala Daerah
Kontestan Pilkada masih cenderung berkampanye secara tatap muka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai metode kampanye secara daring oleh pasangan calon kepala daerah masih minim. Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Arifin mengatakan, kontestan Pilkada masih cenderung berkampanye secara tatap muka.
"Metode daring memang masih jarang digunakan," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Ilham menyebutkan, hanya 30 persen pasangan calon kepala daerah yang melakukan kampanye daring. Selebihnya menggunakan metode kampanye sebagaimana sebelum pandemi Covid-19. Alasannya efektivitas.
Selain itu, calon kepala daerah masih enggan berkampanye secara daring karena masyarakat masih belum tertarik dengan metode seperti itu.
"Terkait dengan belum familiar masyarakat di daerah tertentu menggunakan media daring sebagai alat kampanye. Ini juga pengalaman baru bagi paslon untuk menggunakan media daring dalam kampanye," ujar Ilham.
Kampanye daring juga kerap dinilai kurang efektif. Pertemuan tatap muka masih dianggap ampuh menjaring dukungan.
"Sebelumnya ada bazar atau rapat umum sehingga masyarakat langsung tahu siapa calonnya," ucap Ilham.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 telah mengatur mekanisme kampanye dengan pertemuan terbatas, namun Paslon mesti memenuhi sejumlah syarat. Misalnya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat dan membatasi jumlah peserta kampanye.
"Tentu ini juga mungkin ada kekhawatiran dari paslon yang tidak menjalankan sesuai protokol seperti ini," tuturnya.
Baca juga:
Dipanggil Bawaslu, Akhyar Nasution Jelaskan Tudingan Kampanye Libatkan Anak-Anak
Busyro Muqoddas Ingin Masyarakat Sipil Dilibatkan Susun Konsep Kampanye Pilkada
Beredar Foto Satgas Pemkab Jember Pakai Atribut Gambar Petahana saat Salurkan Bansos
Bawaslu Catat Ada 612 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada
Bawaslu Sumbar Bubarkan 37 Kampanye Karena Langgar Aturan Pilkada
Tiga Paslon Pilkada Karawang Abaikan Protokol Kesehatan saat Kampanye