Kasus curi start kampanye, Bawaslu selidiki tiga kader PSI
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin, menyebut ada tiga nama dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkena pelanggaran jelang Pemilu 2019. Hal ini terungkap, lewat proses penyelidikan oleh Tim Bawaslu sebelumnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin, menyebut ada tiga nama dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkena pelanggaran jelang Pemilu 2019. Hal ini terungkap, lewat proses penyelidikan oleh Tim Bawaslu sebelumnya.
"Benar yang disanksi bisa lebih dari satu, dalam pemeriksaan sendiri muncul tiga nama," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Namun dia enggan gamblang terkait siapa nama-nama tersebut. Afif hanya berujar, mereka yang dikenai sanksi yakni para penanggung jawab dari iklan di media cetak tersebut.
"Yang dimaksud penanggung jawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan)," jelas Afif.
Afif menjelaskan, terkait sanksi dikenakan bagi pihak terbukti bersalah dalam hal pelanggaran kampanye di luar jadwal, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal itu mengacu pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sampai saat ini, Bawaslu masih terus menggali keterangan pihak terkait. Pihaknya mengaku masih kesulitan mendatangkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait pihak yang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu, seperti Harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik dan Dewan Pers.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos 23 April 2018 terindikasi memenuhi unsur citra diri kampanye pemilu. Terpenuhinya indikasi tersebut semakin memperkuat dugaan parpol ini melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2019.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PSI minta Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Antiterorisme
PSI ajak pendukung hastag #2019GantiPresiden lawan terorisme
PSI: Kami menganggap Ahok adalah 'hope'
PSI kecam politisi pencari popularitas murahan
PSI bicara Jokowi dan Sunny
Besok, Bawaslu akan undang KPU, Dewas Pers dan ahli pidana untuk kasus PSI