Kemenkum HAM: Berkas Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko Belum Lengkap
Partai Demokrat Kubu Moeldoko telah mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kubu Moeldoko telah mendaftarkannya pada Senin (15/3) kemarin. Walaupun demikian, berkas tersebut masih dalam proses dan belum dilengkapi oleh kubu Deli Serdang.
Partai Demokrat Kubu Moeldoko telah mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kubu Moeldoko telah mendaftarkannya pada Senin (15/3) kemarin. Walaupun demikian, berkas tersebut masih dalam proses dan belum dilengkapi oleh kubu Deli Serdang.
"Pemeriksaan berkas dan lainnya masih dalam proses yang belum dilengkapi kubu KLB Deli Serdang," kata sumber di lingkungan Kemenku HAM yang menolak identitasnya diungkap, saat dikonfirmasi, Selasa (16/3).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia menjelaskan, jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengikuti perintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebab itu, sumber tersebut meminta agar publik menunggu terkait hal tersebut pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar Rabu (16/3) di DPR.
Namun dia tak menjelaskan, apa maksud mengikuti perintah Yasonna Laoly tersebut.
"Bagaimana detil akan disampaikan pada saat RDP di DPR besok. Dari Senin kemarin sudah dibahas di Ditjen AHU dan Rabu besok akan dibahas di RDP," ungkapnya.
Sudah Diterima Dirjen AHU
Sebelumnya diketahui, Partai Demokrat Kubu Moeldoko telah mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan HAM. Kubu Moeldoko telah mendaftarkannya pada Senin (15/3) kemarin.
"Sudah selesai kemarin," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie ketika dikonfirmasi, Selasa (16/3).
Kubu Moeldoko mendaftarkan susunan pengurus ke KemenkumHAM kemarin diterima oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) KemenkumHAM, Cahyo R Muzhar. Kubu Moeldoko diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Jhoni Allen Marbun.
"Sudah diterima oleh Dirjen Kumham AHU bapak Cahyo R," kata politikus Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Farhad.
Ilal percaya, dalam menangani masalah dualisme Partai Demokrat ini, KemenkumHAM akan bersikap netral. Serta tidak akan berpihak kepada salah satu kubu.
"Saya melihat Kumham sangat terlihat netral dan proporsional dan tidak ada tebang pilih baik kubu A atau B. Di sini benar benar KumHAM bekerja dengan baik," tutup Ilal.
Gagal Daftar
Sementara itu, Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief mengaku mendapatkan informasi terkait proses pendaftaran kubu Moeldoko. Ia mengatakan, pendaftaran hasil KLB Deli Serdang gagal.
"Tragis, KLB Deli Serdang gagal daftar," kata Andi dalam Twitternya @AndiArief_ID, Selasa (16/3).
Andi mengatakan, pendaftaran pengurus kubu Moeldoko tidak diproses karena tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak bisa mendapat akses dan password untuk pendaftaran elektronik.
"Tidak dapat diproses pendaftarannya, karena tak memenuhi persyaratan, sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik," kata Andi.
"Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik," pungkasnya.
(mdk/rnd)