Keputusan soal 5 isu krusial RUU Pemilu ditunda hingga 10 Juli
"Pansus bersepakat untuk menempuh musyawarah mufakat untuk lima isu besar, pansus sepakat paripurna 20 Juli dan tanggal 10 Juli pengambilan keputusan tingkat satu (Pansus)," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy usai lobi-lobi di ruang rapat.
Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial. Keputusan di tingkat Pansus ditunda hingga 10 Juli, dan diparipurnakan pada 20 Juli 2017 mendatang.
"Pansus bersepakat untuk menempuh musyawarah mufakat untuk lima isu besar, pansus sepakat paripurna 20 Juli dan tanggal 10 Juli pengambilan keputusan tingkat satu (Pansus)," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy usai lobi-lobi di ruang rapat, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Sama halnya dengan Lukman, Wakil Ketua Pansus, Ahmad Riza Patria juga meyakini keputusan RUU Pemilu menunda pengesahan di tingkat pansus ini akan tercapai pada 10 Juli.
"Kemudian kita juga sepakat tadi bahwa yang paling penting kita berkomitmen akan selesai. Tidak ada deadlock kita sepakat dan optimis dengan hal itu," imbuh Riza Patria.
Sebelum diputuskan ditunda, rapat pansus yang menjanjikan pengesahan hari ini dimulai dengan lobi-lobi antar fraksi dan pemerintah secara tertutup. Tapi lobi kembali buntu dan mereka sepakat menunda pengesahan keputusan tersebut, yang sebelumnya dijadwalkan keputusan diumumkan hari ini.
Seperti diketahui, ada 5 isu krusial belum diputuskan secara resmi oleh DPR dan pemerintah, yaitu sistem pemilu, sistem penghitungan suara, alokasi kursi per dapil, ambang batas pencalonan anggota DPR (parliamentary treshold), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).
Pengesahan di tingkat Pansus ini terus mundur. Polanya selalu sama, rapat-lobi-mundur. Alasannya ingin musyawarah dan menghindari voting, faktanya justru menunda pengesahan.
Pansus semula menjanjikan RUU Pemilu akan disahkan pada Mei 2017. Lalu seiring pembahasan dan lobi-lobi, pengesahan ditunda hingga Juni 2017 karena alotnya pembahasan. Nah, hari ini kembali ditunda hingga Juli 2017. Mundurnya pengesahan di tingkat pansus berimbas pada KPU menyiapkan Pemilu 2019.
Baca juga:
Politisi Gerindra soal RUU Pemilu: Mengapa pemerintah tak kompromi?
Yasonna sebut pemerintah sudah lobi DPR soal presidential threshold
Pemerintah dan DPR harus ada yang mengalah soal ambang batas capres
Ini enam paket opsi isu krusial RUU Pemilu
KPU diminta segera persiapkan Pemilu meski revisi UU belum beres
KPU diminta tak terpengaruh alotnya pembahasan revisi UU Pemilu
Jokowi soal presidential threshold: Masak kembali ke nol gitu loh
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.