Ketua DPR akan Tanyakan Alasan Komisi III Tunda Pengumuman Seleksi Hakim MK
Ketua DPR Bambang Soesatyo akan menanyakan alasan penundaan pengumuman hasil fit and proper test calon hakim konstitusi kepada pimpinan Komisi III. Sebab, menurutnya, penudaan itu melanggar keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua DPR Bambang Soesatyo akan menanyakan alasan penundaan pengumuman hasil fit and proper test calon hakim konstitusi kepada pimpinan Komisi III. Sebab, menurutnya, penudaan itu melanggar keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Ya saya segerakan komunikasikan dengan pimpinan Komisi III dan kawan-kawan di sana. Kenapa kemudian tertunda dan menyimpang dari rencana yang diputuskan di sebelumnya di Bamus," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Bamsoet, begitu dia disapa ini menyebut Komisi III memiliki pertimbangan untuk melakukan penundaan. Oleh karenya, dia ingin meminta penjelasan lebih lanjut.
"Makanya saya akan dalami nanti, dan kalau memang bisa dipercepat dan dikembalikan dengan sesuai rencana awal kita umumkan saat penutupan masa sidang besok Rabu ya sangat baik," ungkapnya.
Bamsoet menegaskan tidak akan ada proses lobi politik selama penudaan ini terjadi. Dia yakin para fraksi di DPR sudah memiliki sikapnya masing-masing dan tak perlu lagi melakukan lobi politik.
"Pilihan pasti sudah dimiliki oleh para pimpinan partai politik melalui fraksi-fraksinya. Hanya tinggal duduk kembali mendengarkan penyampaian pendapat ahli yang bisa hari ini, bisa besok, bisa besok malam paling lambat sehingga besok pagi bisa kita umumkan," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini berharap keputusan pemilihan calon hakim konstitusi bisa segera diumumkan dan segera dibawa ke rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang DPR. Sehingga tak lagi ditarik dan ulur.
"Justru saya menghendaki ini tidak di ulur, saya selaku pimpinan dan ketua DPR mnghendaki hakim MK sudah bisa di tetapkan pada sidang paripurna terkahir," ucapnya.
Diketahui, pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Konstitusi ditunda. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan usai menggelar rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
Trimedya mengungkapkan penundaan akan dilakukan hingga selesai masa reses yang akan jatuh pada 14 Februari nanti. Usai reses, kata dia, akan dipilih dua calon hakim baru konstitusi.
"Jadi itu keputusannya. Tidak kita lakukan hari ini," kata Trimedya di lokasi, Kamis (7/2).
Baca juga:
DPR Larang Panel Ahli Bertemu Calon Hakim MK Hingga 12 Maret 2019
Ini Kriteria Calon Hakim MK yang Bakal Diloloskan DPR
DPR Tunda Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Hakim Konstitusi Hingga Maret
Komisi III DPR: 2 Calon Petahana Hakim MK Belum Tentu Lolos Tes
Ketua DPR Ungkap Alasan Seleksi Calon Hakim MK Dipercepat