Ketua DPR khawatir jutaan warga tanpa e-KTP tak bisa nyoblos di Pilkada 2018
Pernyataan Bambang itu sebagai respons atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data e-KTP. Bahkan, angkanya mencapai 11 juta.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat proaktif dalam proses perekaman e-KTP. Sebab, kepemilikan e-KTP juga terkait erat dengan hak politik warga untuk memilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pernyataan Bambang itu sebagai respons atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data e-KTP. Bahkan, angkanya mencapai 11 juta.
"Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (3/5).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa saja yang membentuk anggota PPS Pemilu? PPS terdiri dari ketua, sekretaris, anggota, dan petugas pemungutan suara.
Di sisi lain, Bamsoet meminta masyarakat proaktif. Legislator Golkar itu juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP. "Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. Menurut Bamsoet, sinkronisasi itu harus segera dituntaskan.
"Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, red) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP," cetusnya.
Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih," pungkasnya.
Baca juga:
Jumlah daftar pemilih dengan wajib e-KTP di Bekasi selisih 300 ribu
Gara-gara kepala dukuh, warga di Yogya ancam golput di Pilpres
KPU akan coret pemilih Pilkada yang tak punya e-KTP dan Suket
KPU ungkap alasan DPT di sejumlah daerah belum selesai
Daftar pemilih belum beres, Bamsoet minta KPU segera cari solusi