Ketua DPR tak setuju eks napi korupsi dilarang jadi caleg, kecuali haknya dicabut
Bamsoet berpegang pada Undang-Undang Pemilu. Dalam UU itu, narapidana korupsi diperbolehkan untuk aktif kembali berpolitik asalkan sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun.
Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak sepakat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Bambang meminta KPU mengevaluasi peraturan itu.
"Saya mendorong Komisi II untuk kembali meminta KPU melakukan evaluasi," kata Bambang di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berpegang pada Undang-Undang Pemilu. Dalam UU itu, narapidana korupsi diperbolehkan untuk aktif kembali berpolitik asalkan sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun.
"Maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik atau menjadi pejabat publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Kecuali pengadilan memutuskan hak politik yang bersangkutan dicabut," terang pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Bamsoet berpendapat, seorang terpidana yang sudah menjalani masa hukumannya, tentu akan dikembalikan ke masyarakat dan mendapatkan hak-haknya.
"Dan saya setuju apa yang disampaikan oleh wakil ketua KPK Pak Saut bahwa seseorang yang dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yang belum pernah dihukum," ucap Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Rabu (23/5).
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, KPU ingin masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.
Aturan baru tersebut merupakan tambahan, yang sebelumnya disebutkan hanya mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang tak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Sebagaimana yang tertuang dalam draf PKPU Pasal 8 huruf J.
Reporter: Hanz Jimenez
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bamsoet sebut KPU rampas hak warga negara larang eks napi korupsi jadi caleg
Wapres JK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi nyaleg
KPU pertanyakan DPR tak persoalkan eks napi korupsi tak boleh nyalon DPD
Politikus PAN: Mencalonkan mantan napi korupsi itu bunuh diri
KPU lebih baik kalah di MA daripada sepakat dengan DPR soal PKPU
Sekjen PAN: Berpolitiklah dengan santun, jangan menyogok pemilih dengan uang