Ketua KPU Sebut Belum Semua Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana
Arief membantah pihaknya kurang transparan terkait pendanaan lembaga survei ini. Pasalnya di UU telah jelas aturannya laporan pendanaan itu menjadi salah satu syarat mendaftarkan diri ke KPU.
Bawaslu RI memutuskan KPU RI melanggar aturan terkait proses hitung cepat yang dilakukan lembaga survei. Salah satu yang menjadi sorotan Bawaslu adalah KPU tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga survei mengenai masukan laporan sumber dana.
Terkait hal ini, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan, belum semua lembaga survei melaporkan sumber pendanaannya. Dia menegaskan laporan pendanaan itu merupakan kewajiban.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Belum semua tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta, harusnya (begitu). Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Arief membantah pihaknya kurang transparan terkait pendanaan lembaga survei ini. Pasalnya di UU telah jelas aturannya laporan pendanaan itu menjadi salah satu syarat mendaftarkan diri ke KPU.
"Di UU jelas, mereka harus sebutkan (sumber dana) itu. Kalau KPU kan mereka (lembaga survei) daftar, kita cek sumber dana, metedologi dan badan hukum, kalau penuhi syarat kita tetapkan," jelasnya.
"Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita," lanjut Arief.
Pada Pemilu kali ini, jumlah lembaga survei yang mendaftar ke KPU sebanyak 43 lembaga. Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat dan terdaftar sebanyak 40 lembaga.
"Cuma yang melakukan quick count kan apakah 40-nya, saya harus pastikan dulu," katanya.
Baca juga:false
KPU: Yang Tidak Ada Sengketa Bisa Ditetapkan
Fadli Zon Nilai Bawaslu Harus Sanksi KPU soal Pelanggaran Input Data Situng
Jika Tak Ada Sengketa ke MK, 28 Mei KPU Umumkan Pemenang Pemilu dan Pilpres
Polda NTT Kembali Terbangkan Ratusan Personel ke Jakarta Jaga Pleno KPU Pusat
Situng KPU 85,98%: Jokowi-Ma'ruf 73,78 Juta Suara, Prabowo-Sandi 57,59 Juta Suara
Jelang Pengumuman Pleno KPU, Polda Kalbar Kembali Kirim Personel ke Jakarta