Ketua MPR Nilai Penunjukan Wamen Hak Prerogatif Presiden buat Capai Target
Bamsoet mengatakan tak ada aturan yang dilanggar terkait penunjukan wakil menteri. Jabatan wakil menteri telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi.
Penunjukan 12 wakil menteri dikritik sejumlah kalangan. Karena disebut-sebut tak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Padahal sebelumnya dalam pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo berkomitmen memangkas jumlah eselon di sejumlah kementerian.
Namun menurut Wakil Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo, penunjukan wakil menteri tak kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi. Menurutnya, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden .
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa yang mungkin diberikan Jokowi untuk Kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
"Menurut saya presiden memiliki kewenangan dan memiliki hak prerogatif dalam menyusun pembantu-pembantunya dalam mencapai target-target pembangunan yang memang sudah diputuskan," jelasnya di FX Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/10).
Bamsoet mengatakan tak ada aturan yang dilanggar terkait penunjukan wakil menteri. Jabatan wakil menteri telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi.
"Menurut saya tidak ada yang dilanggar karena soal jabatan wamen birokrat sudah diputus di MK. Jadi memberi keleluasaan kepada presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menyusun pembantu-pembantunya," katanya.
Melalui akun Twitternya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan aturan terkait wakil menteri ini. Mahfud mengatakan hal tersebut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karir. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena Penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," jelasnya Sabtu (26/10).
Setelah melantik 38 anggota Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10), Presiden Jokowi mengumumkan dan melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10). Beberapa wakil menteri berasal dari parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf dan ada juga perwakilan relawan Projo.
Baca juga:
Ketua MPR: Penunjukan Menteri Kalangan Muda Terobosan Sangat Berani
Ketua MPR Sebut Gedung Parlemen Akan Dilengkapi Alun-Alun Buat Arena Unjuk Rasa
Bamsoet: DPR Bukan Mengkritik Presiden Tapi Kerja Menteri
Ketua MPR Tanggapi Kabinet Jokowi: Saya Menyebutnya The Dream Team
Bamsoet Ogah Tanggapi Soal Tetty Paruntu 'Dicegat' Airlangga di Istana
Ketua MPR Duga Prabowo Dipilih Jadi Menteri Demi Stabilitas Pemerintahan 5 Tahun