Kisruh pilkada, PAN-Demokrat-PDIP laporkan KPU Surabaya ke DKPP
Ketiganya melaporkan kejanggalan proses verifikasi oleh KPU Surabaya.
Partai-partai politik ramai-ramai melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (1/9). Laporan itu berkaitan dengan kemelut Pemilihan Kepala Daerah Surabaya, yang akhirnya hanya diikuti calon tunggal, yaitu pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, pasca penetapan Minggu lalu.
Partai politik melaporkan KPUD dan Panwaslu Kota Surabaya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Perwakilan ketiganya sepakat bertemu di Jakarta.
Kabar itu disampaikan juru bicara pasangan Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono. Dikatakan Didik, hari ini Selasa (1/9), secara kebetulan pihaknya bertemu dengan perwakilan PAN dan Demokrat di Jakarta. Mereka bertujuan sama, yaitu melaporkan KPUD dan Panwaslu Kota Surabaya ke DKPP. Partai Demokrat diwakili Plt Ketua DPC Kota Surabaya, Hartoyo. Sedangkan PAN diwakili Ketua DPD Kota Surabaya, Surat.
"Selesai lapor, kok ketemu PAN sama Demokrat, dengan niat yang sama (melapor ke DKPP)," tulis Didik melalui surat elektronik.
Demokrat dan PAN merupakan partai pengusung pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, yang digugurkan KPUD Surabaya sebagai peserta pilkada serentak. Alasan pendaftaran mereka dianulir karena berkas administrasi dan kelengkapan lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Didik mengatakan, setelah kemarin disarankan melakukan perbaikan berkas, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB pengaduan PDIP Surabaya telah diterima DKPP.
"Pengaduan itu melaporkan KPU dan Panwaslu Surabaya atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. PDIP mengajukan tujuh alat bukti permulaan atas dugaan pelanggaran itu, mulai P-1 hingga P-7, yang terdiri surat, rekaman suara dan berita di media massa," papar Didik.
Sementara pihak Demokrat dan PAN mendesak DKPP memecat Komisioner KPUD Surabaya, karena dianggap tidak menjalankan aturan secara benar. "DKPP harus memberi sanksi tegas kepada Komisioner KPU Surabaya, jika terbukti melanggar aturan," kata Wakil Ketua DPP PAN, Suyoto.
Suyoto mengaku, setelah pihaknya bertemu dengan Ketua DPD Demokrat Jawa Timur, Soekarwo, di Gedung Grahadi, Senin petang kemarin, mereka sepakat mengajukan gugatan ke DKPP. "Hasilnya, kita sepakat menggugat dan mengadukan KPU Surabaya ke DKPP. Kita minta KPU menganulir keputusan mencoret Rasiyo-Abror. Khususnya keputusan masalah keabsahan rekom dari PAN," ujar Suyoto.
Menurut Suyoto, rekomendasi PAN baut Abror adalah asli dan benar. Rekomendasi itu juga diteken Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN. "Masa dukungan yang sah dan resmi dibatalkan gara-gara perbedaan titik koma saja. Ini ngawur. Makanya akan kita lawan di DKPP," kata politikus akrab disapa Kang Yoto ini.
Selain melayangkan gugatan, PAN dan Demokrat akan membuat surat permohonan penegasan tentang pembatalan pencalonan Rasiyo-Abror. Surat akan diajukan ke KPU dan Bawaslu RI, dengan tembusan KPU dan Bawaslu provinsi.
Surat itu juga buat memastikan apakah KPU Surabaya melakukan akal-akalan atau KPU RI juga terlibat. Menurut Kang Yoto, surat ini penting karena pihaknya menilai KPU Surabaya telah melakukan penzaliman hak politik individu Rasiyo-Abror.
"Mereka (KPU) memang layak dilaporkan ke DKPP agar diberi sanksi jika terbukti bersalah," tutup Suyoto.
Baca juga:
Usai bertemu KPU, PAN dan Demokrat yakin Pilkada Surabaya lanjut
Risma tanpa lawan, apakah sudah diskenariokan?
KPU Surabaya tetap ngotot pasangan Rasiyo-Abror tak memenuhi syarat
Calon lawannya dinyatakan gugur, Risma sebut KPU Surabaya aneh
Benarkah KPU sengaja jegal Pilwali Surabaya 2015?
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa pandangan Partai NasDem tentang Anies Baswedan terkait Pilkada? “Pak Anies itu ibarat orang main kartu ya kartunya enggak pernah mati,” kata Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim kepada wartawan di DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (30/8).