Kisruh PPP, Djan persilakan Romi ajukan banding jika tak terima PTUN
Menurutnya, yang berhak mengajukan banding hanyalah pihak-pihak tertentu. Yakni, pihak Menkum HAM yang mengajukan gugatan kepada pihaknya. "Para pihak itu Menkum HAM dengan kami. Beliau hanya intervensi. Kalau beliau nanti banding silakan, tidak ada yang menghalangi," kata Djan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mempersilakan PPP Kubu Romahurmuziy (Romi) bila akan mengajukan banding pada putusan pengadilan tersebut.
"Apabila beliau akan mengajukan banding. Tidak ada yang bisa menghalangi banding. Tapi di dalam perkara ini, beliau itu tidak berpihak," tegas Djan kepada awak media usai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Menurutnya, yang berhak mengajukan banding hanyalah pihak-pihak tertentu. Yakni, pihak Menkum HAM yang mengajukan gugatan kepada pihaknya.
"Para pihak itu Menkum HAM dengan kami. Beliau hanya intervensi. Kalau beliau nanti banding silakan, tidak ada yang menghalangi. Tapi di dalam keputusan, meskipun perkara itu masih berjalan, Menkum HAM wajib hukumnya mengangkat keputusan tersebut," paparnya.
Djan yakin bahwa Yasonna Laoly tidak akan menggugat kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Sebab, keputusan tersebut telah ada payung besar yang melindungi keputusan tersebut.
"Insyaallah enggak. Karena beliau sudah mengerti ada umbrellanya, ada payung besarnya itu keputusan Mahkamah Agung. Ini hanya menambah keyakinan beliau, ya melengkapi lah," tutur Djan.
Menurut Djan, begitu Menkum HAM selesai mempelajari berkas-berkas yang diserahkan oleh kubunya, Menteri Yasonna akan mengundangnya kembali.
"Beliau menyatakan, setelah menerima semua dokumen, dari Pengadilan Negeri dan PTUN. Selesai di pelajari, beliau akan mengundang kita, dan melakukan pengesahan untuk PPP Muktamar Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (23/11) pagi, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta , Djan Faridz menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dikabulkannya gugatannya.
"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15. Menyampaikan juga putusan PTUN, terhadap beliau langsung," ucap Djan kepada awak media saat akan menemui Yasonna, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
-
Siapa yang ikut tampil di panggung bersama Rizky Febian? Namun, kejutan muncul saat Mahalini, istri Rizky Febian, tampil dari belakang panggung.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
Baca juga:
Djan Faridz menang di PTUN, Romy sebut prosesnya masih panjang
Menang di PTUN, Djan Faridz pastikan tetap dukung Ahok-Djarot
PPP kubu Djan Faridz tanggapi putusan PTUN
Menkum HAM akan pelajari putusan PTUN menangkan PPP Djan Faridz
Djan Faridz harap Menkum HAM segera sahkan PPP Muktamar Jakarta