Komisi II DPR keberatan verifikasi faktual parpol
Komisi II DPR keberatan verifikasi faktual parpol. Menurut Mardani rata-rata fraksi keberatan dengan keputusan MK yang mengharuskan adanya verifikasi faktual bagi seluruh partai.
Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu guna membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya putusan mengenai verifikasi faktual bagi setiap partai politik yang ingin mengikuti tahapan pemilu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera. Menurut Mardani rata-rata fraksi keberatan dengan keputusan MK yang mengharuskan adanya verifikasi faktual bagi seluruh partai.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Sebagian besar melihat keputusan MK ini mengganggu proses," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Dalam rapat terdapat beberapa usulan dari fraksi yang menginginkan keputusan verifikasi faktual dilakukan pada pemilu tahun 2024 saja. Namun pihak KPU belum berani melakukan hal itu.
"Berpendapat putusan MK ini berlakunya di 2024 tetapi KPU sendiri tidak berani untuk mengambil keputusan itu karena kpu nanti akan menjadi para pihak yang tergugat," ungkapnya.
Tambahnya, jika putusan tersebut diterapkan pada tahun 2024 terlalu beresiko bagi proses Pileg dan Pilpres mendatang. Komisi II juga tengah berusaha mengatasi kekosongan hukum yang terjadi karena putusan MK beberapa waktu lalu.
"KPU khawatir kalau itu ditetapkan di 2024 tiba-tiba ada pihak yang menggugat maka semua KPU dan semua proses yang berlaku ini bisa digugurkan dan itu sangat berbahaya sekali untuk kelanjutan proses demokrasi dan Pileg dan Pilpres kita," ujarnya.
"UU Nomor 7 pasal 173 tadi bahwa 10 parpol tadi tidak perlu diverifikasi faktual ternyata ada putusan yang membatalkan sehingga KPU ada kekosongan hukum," tandasnya.
Baca juga:
Gerindra: PT 20 persen untungkan pemerintah dan partai besar
Gerindra sebut verifikasi faktual parpol pemborosan uang negara
PKS sebut verifikasi faktual parpol lama hanya buang anggaran
Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019
Soal Pilpres 2019, PKS berikan jatah capres pada Gerindra