Komisi III DPR akan selidiki prosedur pencekalan Setya Novanto
Komisi III DPR akan selidiki prosedur pencekalan Setya Novanto. Fahri Hamzah mengatakan, selain mengirim surat, rapat tersebut juga menyepakati penugasan terhadap Komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan hingga pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Nantinya, hasil investigasi akan dilaporkan lagi ke Bamus.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto bepergian keluar negeri oleh KPK. Keputusan itu telah disepakati oleh seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi partai di DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tadi malam.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, selain mengirim surat, rapat tersebut juga menyepakati penugasan terhadap Komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan hingga pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Nantinya, hasil investigasi akan dilaporkan lagi ke Bamus.
"Ini akan kita serahkan juga surat yang ketiga yang kita buat hari ini. Adalah kepada Komisi III untuk melaksanakan penugasan itu. Untuk melakukan pengecekan, termasuk juga pertanyaan, pemanggilan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Meskipun pimpinan DPR memiliki hak bertanya, akan tetapi rapat memutuskan menyerahkan tugas penyelidikan kepada Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Meskipun kita menjadi pimpinan, tapi layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi, dan itu semuanya ada di Komisi III," tegasnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan Fadli Zon, mengadakan rapat bersama Bamus guna membahas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Terkait hal ini, mereka mengadakan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok. Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian" tuturnya.
Farhi mengatakan, semua fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan sikap yang akan diambil DPR tersebut termasuk juga kedua partai yang tidak hadir yaitu Hanura dan Demokrat.
"Hasil rapat kami mengundang Bamus hampir semua hadir kecuali Hanura dan Demokrat paling tidak sikap Bamus sehingga bisa mewakili kami," ungkap Fahri.