Komisi III DPR Senang Menkum HAM Serius Selidiki Dugaan Pungli Asimilasi Napi
Yasonna sebelumnya secara gamblang menyebut oknum yang terbukti melakukan pungli terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini akan langsung dipecat dari jabatannya. Tak cuma itu, Yasonna juga mengatakan tim Kemenkum HAM telah menerjunkan tim ke daerah untuk menyelidiki langsung informasi dugaan tersebut.
Menkum HAM Yasonna Laoly akan menyelidiki dugaan pungli proses asimilasi dan integrasi narapidana terkait pandemi Corona.
Anggota Komisi III DPR RI, Marinus Gea, mengapresiasi ketegasan Yasonna tersebut.
-
Bagaimana Aipda Nyamano membantu Asni Siregar? Alhasil, Nyamano mewakili Polsek Padang Bolak dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78, melakukan bedah rumah bagi Asni, Jumat (28/6) lalu.
-
Bagaimana Yasmin Napper menyelam? Meski terakhir kali menyelam saat berusia 14 tahun, pacar Giorgino Abraham ini tampil memukau di dalam laut. Yasmin bahkan memamerkan selebrasi gerakan renang yang anggun seperti putri duyung.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Siapa Mohammad Nasroen? Sosok birokrat dan cendekiawan filsafat Indonesia ini masih belum dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini. Nama Mohammad Nasroen begitu asing bila didengar saat ini. Mohammad Nasroen merupakan seorang birokrat dan cendekiawan filsafat di Indonesia.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Yap Thiam Hien lahir? Mr. Yap Thiam Hien atau yang biasa disapa dengan John oleh kawan-kawannya lahir di Kutaraja, Banda Aceh pada 25 Mei 1913.
"Instruksi internal yang disampaikan Menkum HAM menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi dari kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan terkait Covid-19. Ketegasan ini harus diapresiasi, terutama karena Menkum HAM juga membuka berbagai jalur pelaporan," kata Marinus Gea, Kamis (16/4).
Yasonna sebelumnya secara gamblang menyebut oknum yang terbukti melakukan pungli terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini akan langsung dipecat dari jabatannya. Tak cuma itu, Yasonna juga mengatakan tim Kemenkum HAM telah menerjunkan tim ke daerah untuk menyelidiki langsung informasi dugaan tersebut.
"Gerak cepat Menkum HAM menerjunkan tim untuk investigasi adalah bukti dari keseriusan mengawal kebijakan asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan tersebut," kata Marinus.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti pungli, katanya, dengan begitu, jika ada yang terbukti pungli dan oknum pelakunya betul-betul dipecat sesuai instruksi Menkum HAM.
"Di sisi lain, respons yang diperlihatkan sejauh ini menunjukkan Menkum HAM tidak menutup telinga atas suara dan masukan dari masyarakat. Begitu ada informasi dugaan pungli, beliau langsung melakukan penyelidikan sembari menerbitkan instruksi internal. Kualitas seperti ini yang memang dibutuhkan dan harus diperlihatkan oleh pejabat publik," kata politikus dapil Banten III tersebut.
Marinus menyadari bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kemenkum HAM sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di lapas menyedot perhatian besar dari masyarakat.
Selain terkait dugaan pungli, keluhan terkait narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat juga menjadi sorotan.
Dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan telah dilepas dari lapas lewat kebijakan asimilasi dan integrasi, beberapa di antaranya memang dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana.
Hingga 15 April 2020, tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat.
"Jumlahnya memang kecil, hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Walau begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan mesti mendapat perhatian bersama," kata Marinus.
Terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah ini, Menkum HAM menyebut jajarannya telah menyiapkan ancaman tegas.
Sanksi berupa pencabutan asimilasi, penambahan pidana baru, penempatan di sel pengasingan, hingga dihapuskannya remisi dalam jangka waktu tertentu akan dijatuhkan kepada narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan.
Selain ancaman sanksi, jajaran petugas Lapas dan Bapas juga melakukan berbagai mekanisme pengawasan terhadap napi asimilasi, termasuk lewat pemantauan menggunakan video call.
"Menurut saya, mekanisme pengawasan ini yang memang harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali sehingga masyarakat pun akhirnya bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang," ujar Marinus.
(mdk/rnd)