Komisi III Dukung Banding Terkait Restitusi Korban Pelecehan Herry Wirawan
Komisi III DPR RI, kata Arsul, akan membawa persoalan restitusi korban kemerasan seksual ini dalam pembahasan RUU KUHP.
Komisi III DPR mendukung langkah LPSK untung banding keputusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atau restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan, yang diputuskan dibebankan ke negara.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, secara hukum keputusan hakim memang harus diterima, namun apabila ada pihak yang merasa belum mendapat rasa keadilan maka jalan banding bisa ditempuh.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
“Saya sepakat keputusan pengadilan kita memang harus hormati, namun wajar juga kalau ada yang terusik rasa keadilannya maka banding ini memang perlu dilakukan,” kata Arsul dalam diskusi daring Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).
“Sepakat dengan melakukan upaya banding. Paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif lebih jelas, lebih rasa keadilan,” sambungnya.
Komisi III DPR RI, kata Arsul, akan membawa persoalan restitusi korban kemerasan seksual ini dalam pembahasan RUU KUHP.
“DPR RI mengucapkan terima kasih pada LPSK yang mengingatkan kami nanti ketika RKUHP kembali dibahas,” katanya
“Saya kira dari kasus Herry memang perlu ada penambahan pengaturan kompensasi dalam
RKUHP, terkait membuat biaya ganti rugi sebagai hukuman tambahan setelah hukuman seumur hidup,” kata dia.
Menurut Arsul, diskusi terkait restitusi tersebut akan dibahas oleh DPR dan menjadi bahan pertimbangan ke depan dalam pembahasan RKUHP.
“Saat ini komisi III sedang siapkan naskah akademik. Terima kasih elemen masyarakat sudah memperkaya draft RKUHAP,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022, selain memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup pada predator Herry Wirawan, hakim juga memberi putusan restitusi terhadap 13 korban santriwati dibayarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Delvira
Baca juga:
LPSK Nilai Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Tepat: Negara Tak Ada Hubungannya
Kejati Banding Terkait Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dibebankan Negara
Kejati Jabar Banding, Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati
LPSK: Vonis Herry Wirawan Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual
P2TP2A Harap Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan: Korban Ingin Hukuman Setimpal