KPU akan beri sanksi Cagub DKI yang tak hadir di acara debat resmi
KPU akan beri sanksi Cagub DKI yang tak hadir di acara debat resmi. Dalam acara debat publik itu, KPU mewajibkan seluruh peserta kampanye hadir yang akan digelar pada 13 Januari, 27 Januari, dan 10 Februari, agar terhindar dari sanksi. Nantinya, debat akan disiarkan langsung oleh lembaga penyiaran televisi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar debat publik resmi Pilkada 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Nantinya, acara debat tersebut akan menghadirkan seluruh peserta kampanye dengan mengangkat tema soal isu sosial ekonomi, kesehatan dan pendidikan, serta mengenai lingkungan dan transportasi.
Dalam acara debat publik itu, KPU mewajibkan seluruh peserta kampanye hadir yang akan digelar pada 13 Januari, 27 Januari, dan 10 Februari, agar terhindar dari sanksi. Nantinya, debat akan disiarkan langsung oleh lembaga penyiaran televisi.
"Paslon wajib hukumnya hadir. Kalau tidak hadir akan ada sanksi yang agak tegas," ujar Ketua KPU DKI Sumarno, di Hotel Bintang, Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Kata Sumarno, sanksi yang akan diberikan secara langsung adalah pengumuman secara langsung di depan peserta juga penonton di rumah.
"Yang kedua, akan diberikan sanksi berupa penghentian tayangan iklan. Kan nanti mulai 29 Januari sampai 11 Febuari KPU akan menayangkan iklan tiap-tiap pasangan calon. Nanti kalau ada yang tidak hadir iklan yang bersangkutan akan dihentikan," tegasnya.
Sanksi ini, lanjutnya, telah diberitahukan kepada seluruh peserta kampanye dan juga tim pemenangan.
"Sudah. Dan secara informal timnya menyampaikan semua akan hadir," pungkasnya.
Seperti diketahui, 13 Januari nanti adalah debat pertama resmi yang digelar oleh KPU DKI untuk Pilgub DKI 2017. Sebelumnya memang ada acara debat, namun itu disiarkan oleh stasiun televisi. Dalam debat itu, Cagub DKI Agus Yudhoyono dan wakilnya Sylviana Murni tak hadir.
Baca juga:
Hadapi banyak masalah, Ahok dapat dukungan teman kuliah di Trisakti
Ahok anak manja semasa kuliah, pakai payung kalau kena panas
Bawaslu ingatkan cagub-cawagub, debat Pilgub DKI tak boleh SARA
Baswaslu catat 49 pelanggaran selama musim kampanye 2016
Agus Yudhoyono: Makin banyak komunitas yang dukung Agus-Sylvi
Ratusan jemaah salat Jumat doakan Anies jadi Gubernur Jakarta
Sandiaga Uno ingin bangun aktivitas ekonomi dekat rusunawa
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).