KPU bakal tindak tegas lembaga survei abal-abal
"Jadi sangat penting KPU untuk menerima pendaftaran lembaga-lembaga survei," kata Sigit Pamungkas.
Banyak lembaga survei bermunculan menjelang Pemilu menimbulkan opini publik yang simpang siur. Bahkan tidak sedikit mereka merupakan 'titipan' partai politik tertentu.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan, bahwa survei merupakan sebuah profesi kepercayaan. Artinya sekali saja lembaga survei tersebut tidak baik maka ke depannya tidak akan dipercaya oleh publik.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan para lembaga survei perlu didaftarkan ke KPU agar lebih terpercaya.
"Jadi sangat penting KPU untuk menerima pendaftaran lembaga-lembaga survei, dan jika tidak kita akan menginformasikan kepada publik terkait lembaga survei yang diragukan tersebut," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/1).
Sigit melanjutkan, ke depannya KPU bakal mengawasi, menegur, bahkan melarang lembaga survei tersebut berdiri dan menyerahkan lembaga tersebut kepada dewan etik yang baru saja akan dibentuk oleh KPU.
Namun, dia enggan untuk mengungkapkan jumlah denda yang bakal diterima. "Kalau dari denda dan pidana itu bukan ruang KPU tetapi itu urusan DPR," tandas Sigit.
Baca juga:
Lembaga survei yang ngaco bisa dipidanakan
Lembaga survei abal-abal bisa kena sanksi pidana
PDIP: Survei bisa jadi industri besar
PKS setuju saksi partai di TPS didanai APBN
NasDem usul lembaga survei daftar ke KPU
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa FAPTI melakukan survei pilpres? FAPTI memandang penting untuk melakukan survei, guna memberikan gambaran kepada alumni perguruan tinggi terkait pilihan dan jenis isu yang dianggap penting oleh masyarakat. “Sehingga, para alumni dapat lebih bisa berkontribusi dalam hajatan nasional lima tahunan yang penting ini,” pungkasnya.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.