KPU Bekasi susun mekanisme pengumuman bagi mantan terpidana korupsi maju pilkada
Dalam peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016, bahwa mantan terpidana korupsi harus mengumumkan dirinya pernah menjadi terpidana korupsi sebelum mendaftar ke KPU.
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, belum menetapkan mekanisme pengumuman bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mendaftar menjadi calon wali kota di Pilkada serentak tahun depan.
"Dalam peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016, bahwa mantan terpidana korupsi harus mengumumkan dirinya pernah menjadi terpidana korupsi sebelum mendaftar ke KPU," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi, Kamis (14/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Dalam peraturan tersebut tak dijelaskan detail mekanisme pengumumannya. Pihaknya akan membuat mekanisme lebih detail agar dilaksanakan oleh calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana korupsi.
"Sekarang ini masih disusun, mungkin satu minggu lagi selesai, karena pendaftaran sudah dibuka mulai 1 Januari 2018," kata Ucu.
Jika mengacu di daerah di Jawa Tengah, calon yang pernah menjadi terpidana korupsi mengumumkan dirinya pernah menjadi terpidana korupsi melalui media massa cetak. Bukti itu menjadi syarat untuk mendaftarkan dirinya di KPU. "Kita bisa mengadopsi itu," kata dia.
Dia menegaskan, jika ada bakal calon wali kota maupun wakil walikota Bekasi tak memenuhi persyaratan itu, otomatis akan ditolak.
Untuk diketahui, Mochtar Muhammad yang pernah divonis 6 tahun penjara oleh MA dalam kasus korupsi, bakal maju dalam Pilkada Kota Bekasi tahun depan. PDI Perjuangan mengusung mantan wali kota Bekasi periode 2008-2013 itu menjadi calon tunggal.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang siap mengumumkan Mochtar Muhammad pernah menjadi terpidana korupsi.
"Nanti akan kami umumkan, karena itu perintah dari Undang-Undang," katanya.
Baca juga:
Ini modal Lucky Hakim berani maju di Pilkada Kota Bekasi
Lucky Hakim klaim diajak gabung PDIP jadi calon wakil Wali Kota Bekasi
Politisi PAN ini siap mundur dari DPR jika maju Pilkada Bekasi 2018
PDIP Kota Bekasi usung Mochtar Mohamad jadi calon wali kota
Survei Pilwalkot Bekasi: Rahmat Effendy 47,3%, Lucky Hakim 0,7%