KPU Cek Berkas Bacaleg Johnny Plate: Tak Penuhi Syarat Bila Putusan Pengadilan Inkrah
Hasil verifikasi setiap bakal caleg itu akan disampaikan kepada NasDem selaku pengusung Johnny Plate pada Juni 2023.
KPU menegaskan status tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara BTS tidak lantas menggugurkan pencalonan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang. KPU hingga kini masih memeriksa dokumen pencalegan Johnny G Plate.
"Statusnya masih bakal calon anggota legislatif, yang di mana dokumennya saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan," kata Anggota KPU RI Idham Kholik saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (20/5).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Kapan Jokowi memakai Ageman Songkok Sikepan Ageng? Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi tampil menggunakan pakaian adat.
Idham menjelaskan, hasil verifikasi setiap bakal caleg itu akan disampaikan kepada NasDem selaku pengusung Johnny Plate pada Juni 2023.
"Hasil verifikasi dan analisa tersebut bakal disampaikan partai politik pada tanggal 24 dan 25 Juni 2023. Kami baru menyatakan itu tidak memenuhi syarat kalau sekiranya ada keputusan pengadilan yang bersifat inkrah," ujar Idham.
Tunggu Putusan Pengadilan Inkrah
Idham menegaskan, seorang bacaleg dinyatakan tidak lolos pencalonan apabila sudah adanya keputusan inkrah dari pengadilan terkait kasus yang menjeratnya.
"Iya (Tetap tunggu inkrah pengadilan ya) karena prosesnya sudah berjalan," kata dia.
Jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan atas perkara yang menjerat seorang bacaleg dan terbukti bersalah, maka orang itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pemilu 2024.
"Ya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ya prinsipnya kalau sudah mendapatkan keputusan inkrah itu dinyatakan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
Johnny Plate Tersangka
Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).
Dalami Peran Sampai Aliran Dana
Adapun rumor keterlibatan Johnny dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku Menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.
"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Namun demikian, Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Kuntadi.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)