KPU didesak batalkan kemenangan Hatta-Andi di Pilkada Maros
Hatta disebut sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi oleh kepolisian.
Pagelaran Pilkada serentak yang dihelat 9 Desember 2015 lalu masih banyak menyisakan persoalan. Khususnya soal banyaknya pemenang pilkada yang dituding berbuat curang atau tidak sah secara administrasi yang terdapat dalam UU Pilkada.
Persoalan juga terjadi di Pilkada Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pemenang Pilkada yakni pasangan nomor 3 Hatta Rahman-Andi Harmil Mattotorang disebut tak layak dilantik karena pernah terseret kasus hukum.
"Pasangan Hatta-Harmil tetap lolos, padahal Hatta Rahman sudah ditetapkan tersangka pada 23 Juni 2015 lalu. Tapi status tersangka dianulir karena dia petahana," kata Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (18/1).
Hatta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek lampu jalan yang mulanya diusut oleh Polda Sulselbar itu menggunakan anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,452 miliar. Tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang menyalahi prosedur sehingga meninmbulkan kerugian negara.
Atas perbuatan itu, tersangka pun dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor dan pasal 3 atau 6 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri sebetulnya telah melayangkan surat panggilan kepada calon bupati Maros Hatta Rahman untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LED atau lampu jalan Maros tahun 2011. Surat panggilan dengan nomor S.pgl/4154/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015.
Sebelum menetapkan Rahman sebagai tersangka, kepolisian sudah menetapkan bekas kepala dina pertambangan dan energi kabupaten Maros Rachmat Bustar dan menetapkan anggota DPRD Maros, Rusli Rasyid sebagai tersangka.
Atas fakta ini, Wahyu mendesak KPU untuk mendiskualisifikasi pemenang pilkada Maros saat ini. Pembatalan harus dilakukan karena pasangan calon pemenang melanggar ketentuan dan cacat administrasi akibat tidak bisa menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Ini sudah tersangka dan sudah dipanggil kepolisian. Jadi KPU harus mencoret pasangan nomor 3 agar yang bersangkutan juga bisa fokus ke kasus hukumnya. Kalau tidak, ini mengancam demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi regenerasi kepemimpinan yang baik di Indonesia," kata Wahyu.
Untuk diketahui, Pilkada Maros Sulawesi Selatan diikuti oleh 3 pasangan yakni pasangan nomor urut satu (1) Imran Yusud-Said Patombongi, nomor urut dua (2) Husain Rasul-Andi Sudirman dan pasangan tiga (3) Hatta Rahman-Harmil Mattotorang. Menurut penghitungan, pasangan Hatta dan Harmil yang menang dengan perolehan suara 72 persen.