KPU diharapkan konsisten godok aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg
Perludem menyebut, rancangan tersebut merupakan bentuk optimisme terhadap kualitas Pemilu 2019 yang lebih baik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap konsisten meskipun rancangan peraturan PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) menuai pro dan kontra.
Titi menyebut, rancangan tersebut merupakan bentuk optimisme terhadap kualitas Pemilu 2019 yang lebih baik.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
"Yang perlu dilakukan oleh KPU justru tetap konsisten untuk membuat peraturan ini karena publik dan juga masyarakat mendukung KPU. Maka KPU harus tetap melanjutkan peraturan ini," kata Titi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Dia menyebut suatu hal yang lumrah bila ada upaya gugatan hukum mengenai rencana pengaturan ini. Tak hanya itu, Titi menyebut pengaturan yang tidak kontroversial saja masih berkesempatan pula untuk digugat.
"Bagi kami karena gagasan KPU mengatur ini adalah sesuatu yang positif, progresif dan memang jadi aspirasi banyak orang jadi tidak perlu mundur hanya khawatir digugat secara hukum," ucapnya.
Karena hal itu, dia menyayangkan bila beberapa fraksi di parlemen menolak gagasan dari lembaga pimpinan Arief Budiman tersebut. Padahal, lanjut dia, secara positif hal tersebut dapat dijadikan sebagai instrumen pengembalian kepercayaan publik kepada partai politik atau parpol.
"Bisa juga menyelamatkan masyarakat dari pilihan pemilihan yang bermasalah. Publik bisa saja apatis parpol ramai-ramai menolak gagasan ini karena bisa saja itu diartikan penolakan pada upaya untuk memperkuat gerakan antikorupsi," jelas Titi.
KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Korupsi dinilai merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ditolak DPR, KPU tetap larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Larangan eks napi koruptor jadi caleg, Bamsoet sindir KPU mau terkenal seperti KPK
Mendagri persilakan KPU buat aturan larangan caleg eks napi korupsi
KPU: Larangan napi korupsi jadi caleg hasil diskusi dengan parpol dan tokoh agama
Ketum PAN soal eks koruptor dilarang nyaleg: Kalau ngarang-ngarang susah kita
Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg