KPU diminta segera persiapkan Pemilu meski revisi UU belum beres
Hadar Nafis Gumay, meminta KPU mengantisipasi pelbagai masalah bila revisi undang-undang Pemilu belum usai dibahas. Sebab, pihaknya merasa belum ada sinyal jelas mengenai penyelesaian kebijakan tersebut.
Pendiri Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay, meminta KPU mengantisipasi pelbagai masalah bila revisi undang-undang Pemilu belum usai dibahas. Sebab, pihaknya merasa belum ada sinyal jelas mengenai penyelesaian kebijakan tersebut.
"Jadi dinamika ini masih belum jelas kapan akan usai. Sementara kita ketahui UU penyelenggaraan Pileg dan Pilpres sampai saat ini masih berlaku. Jadi kami ingin KPU mempersiapkan dan antisipasi kalau betul ini tidak selesai dan akhirnya harus kembali dengan UU tersebut," kata Hadar di KPU, Senin (19/6).
Menurut Mantan komisioner KPU, ini seharusnya KPU sudah memulai berbagai persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan peraturan saat ini. Ini dikarenakan penyusunan Revisi undang-undang pemilu tengah dibahas di DPR tak juga kunjung selesai.
"Kami berharap KPU jangan hanya mengandalkan undang-undang yang baru karena kita tahu masih ada perdebatan yang belum tuntas," ujarnya.
Sebab, dia menilai proses revisi terbentuk tak kunjung usai. Padahal waktu pelaksanaan Pilpres semakin mendekat. Terlebih tahapan persiapan seperti pendataan pemilih harus dilakukan sejak dini.
Dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres misalnya telah diatur bahwa persiapan pelaksanaan pemilu harus dilakukan 22 bukan sebelum pelaksanaan. Sementara pada revisi UU baru disebutkan tahapan persiapan dilakukan 18 bulan sebelum pelaksanaan.
"Jadi kami ingin sekali jangan mengandalkan apa yang sedang berlangsung. Dinamika maju mundurnya masih kuat dengan maka harus ada persiapan alternatif. Agar KPU bisa antisipasi dari UU yang dimodifikasi itu," jelas Hadar.
Dia juga menilai keputusan tingkat satu yang dijadwalkan Pansus hari ini tak akan menghasilkan keputusan. Apalagi wacana deadlock Pemerintah belakangan santet terdengar bisa berakibat dengan penggunaan UU lama atau adanya Perpu dari Pemerintah.
Hadar menambahkan, sejauh ini KPU sebetulnya telah membuat sejumlah antisipasi atas ketidakpastian tersebut. Seperti membuat tim bantuan untuk mengantisipasi aturan baru seperti menyiapkan draf untuk pemilu.
Namun dia mendorong KPU tak hanya menyusun draf persiapan tetapi lebih jauh hingga penyusunan daftar pemilih, pencalonan partai politik peserta pemilu dan melakukan verifikasi.
"Kami ingin lebih jauh draf yang lain misalnya penyusunan daftar pemilihan pencalonan dan verifikasi parpol peserta pemilu," terangnya.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan akan mencatat dan memperhatikan usulan tersebut untuk dibahas dalam rapat pleno. "Semua akan jadi catatan buat kita dan akan kami sampaikan, uraikan detailkan mana harus segera kita tindak lanjuti dan mana yang masih perlu dapat kajian kita," kata Arief.
Sedangkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan, koalisi masyarakat sipil tersebut meminta untuk tetap melakukan pemilu 2019 sambil menunggu revisi UU pemilu masih diproses DPR. Hal ini nyatanya sejalan dengan KPU, juga tengah melakukan sejumlah persiapan.
"Mereka sarankan KPU tetap bekerja, tidak berdiam diri menunggu RUU diselesaikan. Kebetulan nyambung dengan kita, kita pun lakukan hal itu," kata Wahyu.
Saat ini KPU tengah membentuk desk Pilkada 2018 dan pemilu 2019. Tahapan pemilu 2018 dengan berbagai pilihan pun juga sudah disiapkan.
Tak hanya itu, KPU juga tengah melakukan sosialisasi sistem informasi partai politik (sipol)kepada partai politik peserta pemilu. Pun dengan sejumlah pelatihan anggota KPU di berbagai kota dan kabupaten.
"Pendek kata, kita tidak berdiam diri menunggu disahkannya UU penyelenggaraan pemilu 2019. Kita siapkan dengan menunggu sambil bekerja dan sewaktu-waktu kalau ada pengesahan kita siap," terang Wahyu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.