KPU: DPR tolak aturan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui kesepakatan terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui kesepakatan terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Kan begini, kemarin kan waktu itu hari Jumat ketemu pimpinan DPR dan pimpinan berlepas tangan jika nanti kita tetapkan. Jadi mereka tidak mau ada kesepakatan gitu lho, tidak ketemu poin antara KPU dan DPR," ungkap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/4).
Karena tidak bertemunya kesepakatan antara kedua lembaga negara tersebut, sedangkan KPU tetap pada pendirian untuk melanjutkan aturan itu, maka, kata Ilham, aturan itu berpotensi untuk dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU tetap sama. Orang DPD sudah ada antikorupsi, calon DPD tidak boleh yang mantan korupsi, masa di caleg (lainnya) enggak ada aturan itu," kata Ilham.
"Itu nanti mungkin mereka akan ajukan JR. Karena peraturan terkait soal korupsi dan LHKPN tidak ketemu poin antara KPU dan DPR," sambungnya.
Meskipun begitu, Ilham menyatakan, usulan terhadap kedua aturan tersebut tetap akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Iya tetap. Kan RDP juga untuk penyampaian usulan. itu kan bagian dari prosedur. Ya mungkin enggak ada perdebatan lagi ya, mungkin," tandasnya.
Diketahui, dalam rancangan PKPU, dimasukan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Selain itu siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif juga wajib untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana aturan itu bertujuan untuk ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Larangan mantan napi korupsi jadi caleg dinilai tak melanggar HAM
Tanggung jawab moral, alasan KPU larang mantan Napi korupsi jadi Caleg
Menkum HAM minta KPU tak tabrak konstitusi soal larangan mantan napi korupsi nyaleg
Larang mantan Napi korupsi nyaleg, KPU siapkan dua aturan main
KPU diharapkan konsisten godok aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg
Ditolak DPR, KPU tetap larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg