KPU ingin syarat untuk calon independen turun bukan malah naik
"Kami juga tidak mau komentar apakah setuju atau tidak kan pembahasannya belum mulai," ujar Husni.
Komisi II DPR berencana menaikkan syarat calon independen dari 6 hingga 10 persen menjadi 10 hingga 20 persen jumlah pemilih tetap dalam pembahasan revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Komisi II menilai, syarat yang telah ada saat ini sangat ringan bagi calon independen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
"Usulan itu wacana dan pembahasannya belum mulai," kata Husni di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (14/3).
Husni tidak mau berkomentar banyak terkait usulan DPR ini. KPU, kata dia tetap ingin agar syarat bagi calon independen tetap turun.
"Kalau catatan kami syarat turun. Kami juga tidak mau komentar apakah setuju atau tidak kan pembahasannya belum mulai," tukas dia.
Baca juga:
NasDem dukung revisi UU Pilkada, tutup ruang politik transaksional
Mendagri: Draf revisi UU Pilkada sudah selesai
UU Pilkada jadi rebutan kepentingan DPR dan Pemerintah
NasDem sebut sia-sia jegal Ahok lewat revisi UU Pilkada
Perberat syarat calon independen, DPR dituding ingin jegal Ahok
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.