KPU Jawab Penggelembungan 22 Juta Suara: Waktu Rekap Kok Enggak Ada Keberatan
BPN Prabowo-Sandi menyebut KPU menggelembungkan 22 juta perolehan suara dalam Pemilu 2019. Hal tersebut dimasukkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
BPN Prabowo-Sandi menyebut KPU menggelembungkan 22 juta perolehan suara dalam Pemilu 2019. Hal tersebut dimasukkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengaku heran mengapa keberatan BPN baru dilakukan saat ini, bukan pada saat rekapitulasi berjenjang dilakukan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok enggak ada keberatan sama sekali?" ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Pramono memastikan, selama rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga nasional KPU tidak pernah menerima laporan keberatan dari pihak BPN.
"Selama dalam proses rekapitulasi berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kab/kota, provinsi, dan nasional, kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi Paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara," ucapnya
Dalam rekapitulasi berjenjang, KPU hanya mencatat keberatan terkait jumlah pemilih namun tidak pernah terkait perolehan suara.
"Yang ada hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah, dll. Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," jelasnya
Meski mengaku heran, Pramono berpendapat tudingan itu merupakan hak BPN sebagai penggugat untuk diajukan ke MK.
"Tapi oke lah. Namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar, tidak didukung bukti yang relevan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Singgung Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Minta Pengusaha tetap Fokus Bekerja
TNI-Polri Gelar Apel Pengamanan Sidang Sengketa Pilpres
FPI Kota Bandung Cabut Pernyataan Terkait Mobilisasi Massa ke MK
Siapkan Pengamanan, Kapolri Puji Prabowo yang Minta Pendukung Tak Datang ke MK
Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Bisa Lebih Cepat dari Jadwal
Ketua MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres: Semua Bergantung Allah