KPU larang bakal capres-cawapres lakukan tes pembanding kesehatan
Hasyim menuturkan, dalam pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres, hanya dilakukan sekali oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU, yakni RSPAD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tak boleh ada tes kesehatan pembanding bagi bakal calon presiden dan wakil presiden selain yang dilaksanakan resmi oleh KPU. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari.
"Betul. Tidak dibolehkan periksa ulang sendiri, yang sifatnya pembanding," ujar Hasyim, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hasyim menuturkan, dalam pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres, hanya dilakukan sekali oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU, yakni RSPAD. Meskipun begitu, KPU akan memberikan kesempatan pemeriksaan ulang, jika ditemukan hasil tes kesehatan yang menyatakan satu kondisi tidak memenuhi syarat.
"Tapi lokasinya harus di RS yang sama," tutur Hasyim.
Namun, Hasyim menjelaskan, jika hasilnya menjadikan seseorang dinilai tidak dapat menjalankan atau tidak punya kemampuan dalam menjalankan tugas kepresidenan maupun wapres, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dan itu kami berikan kesempatan kepada parpol untuk sekiranya mau ganti si calon, ya silakan. Tapi penggantian hanya sekali," ucap Hasyim menjelaskan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU tegaskan Bacaleg eks napi korupsi laki-laki tak bisa diganti saat tahap DCS
Tjahjo Kumolo tinjau ruang pendaftaran bakal Capres/Cawapres di KPU
KPU jamin dokumen tetap rahasia jika parpol konsultasi pendaftaran capres-cawapres
Mendagri prediksi peluang capres-cawapres daftar ke KPU bersamaan
Sambangi KPU, Mendagri cek proses pendaftaran bakal capres-cawapres
Saat pendaftaran, KPU imbau pendukung capres-cawapres tidak provokatif