KPU larang menteri buat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon
Selain itu, KPU juga melarang mereka untuk menggunakan fasilitas jabatan selama berkampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang menteri yang masuk ke dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.
Selain itu, KPU juga melarang mereka untuk menggunakan fasilitas jabatan selama berkampanye.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
"Ada dua hal ya, yang pertama larangan menggunakan fasilitas jabatan saat kampanye, yang kedua adalah membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu, itu ditegaskan dlm UU (pemilu)," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Selasa (21/8).
Hasyim mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan. Dia pun menjelaskan lebih lanjut terkait maksud dari kebijakan yang dapat menguntungkan dan merugikan itu.
Contohnya, jika pada tahun-tahun pemilu saat ini, anggaran suatu kementerian tiba-tiba melonjak dua hingga tiga kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Nah itu kan patut diduga apakah itu kebijakan itu nanti ada potensial program untuk memenangkan calon," jelas Hasyim.
Namun dia menuturkan bahwa penyelewengan kekuasaan seperti itu tak dapat ditentukan sekarang. Sebab, tetap harus mengacu dengan program kementerian tersebut.
"Kalau misalnya itu sudah jadi program kementerian ya itu tidak bisa disebut penyalahgunaan karena sudah terukur misalkan jumlahnya berapa, kelompok sasarannya siapa, sudah terprogram," tuturnya.
Hasyim menyatakan, jika yang bersangkutan terbukti menyelewengkan jabatan, maka, sanksi pidana dan pemberhentian jabatan dapat dikenakan.
"Bisa dikenakan pidana kemudian bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatannya," tegasnya.
Selain itu, Menteri yang berkampanye juga harus melakukan cuti. Dengan ketentuan sesuai dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan hari kerja. Kecuali pada hari libur nasional atau hari libur rutin (contoh libur rutin Sabtu-Minggu), maka menteri yang bersangkutan diperkenankan melakukan kampanye tanpa melakukan cuti.
Adapun daftar struktur tim kampanye nasional pada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang diserahkan ke KPU berisi nama 7 pejabat negara, yakni: Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Anggota Dewan Pengarah.
Selanjutnya, ada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Wakil Ketua dan Jubir Presiden Johan Budi menjadi Jubir. Namun belakangan, Sri Mulyani batal masuk ke dalam tim kampanye tersebut.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com