KPU Manado kembali putuskan pasangan Imba-Bobby tak memenuhi syarat
KPU Manado membatalkan berita acara yang di keluarkan tanggal 19 November 2015 lalu dan mengeluarkan berita acara baru.
Proses pencalonan pasangan calon Wali kota Manado Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Bobby Daud (Bobby) kian membingungkan warga. Seminggu setelah diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ketua KPU Manado Eugenius Paransi memutuskan pasangan nomor urut 2 yang diusung Partai Golkar, PAN dan PPP ini lolos mengikuti Pilwakot pada 9 Desember mendatang.
Namun Selasa (24/11) malam, KPU Manado kembali tidak meloloskan pasangan ini. Bahkan Eugenius Paransi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua melalui rekomendasi KPU RI. Alasannya, Paransi dianggap tidak menjalankan instruksi KPU RI. Sebagai gantinya jabatan tersebut diisi oleh Yusuf Wowor.
KPU Manado membatalkan berita acara yang di keluarkan pada tanggal 19 November 2015 lalu dan mengeluarkan berita acara baru yang menyatakan jika Imba-Bobby Tidak Memenuhi Syarat.
"KPU Manado sudah bertemu dengan KPU Sulut dan melaporkan hasil rapat pleno mereka sebagaimana surat KPU Sulut tindak lanjut dari surat KPU RI, semuanya sudah ditindak lanjuti," jelas ketua KPU Sulut Yessi Momongan kepada merdeka.com Rabu (25/11).
Ketua KPU Manado Yusuf Wowor sendiri saat dikonfirmasi terkait pembatalan Jimmy Rimba Rogi-Bobi Daud enggan berkomentar. "Sesuai dengan permintaan KPU RI, kita hanya menjalankan petunjuk," ujar Wowor.