KPU NTT antisipasi gugatan Prabowo-Hatta
"Kami sudah meminta KPU di tingkat kabupaten/kota se-NTT untuk mencermati kembali seluruh dokumen," kata Depa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Johanes Depa mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi untuk menghadapi gugatan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah meminta KPU di tingkat kabupaten/kota se-NTT untuk mencermati kembali seluruh dokumen maupun data-data, selama proses pilpres berlangsung agar saat dibutuhkan, semuanya sudah dalam keadaan siap," katanya di Kupang, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/7).
Dia mengatakan hal itu ketika ditanya soal kesiapan KPU NTT dalam membantu KPU pusat menghadapi gugatan dari pasangan Prabowo-Hatta di MK setelah menarik diri dari proses penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Depa menambahkan, KPU NTT sebagai bagian yang tak terpisahkan dari KPU pusat. "Ketika gugatan pilpres dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, kami juga terus mencermati berbagai dokumen dan data-data yang terkait dengan proses pilpres tersebut, sehingga ketika dibutuhkan KPU pusat untuk melengkapi dokumen lainnya, kami sudah siap," ujarnya.
Pada Jumat, (25/7) pasangan Prabowo-Hatta bersama tim Koalisi Merah Putih secara resmi mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 ke MK. Sebelumnya KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Di sisi lain, Prabowo Subianto menolak hasil Pemilu Presiden dan menyatakan menarik diri dari pleno penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU menunjukkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari total suara sah, sedang Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 70.997.833 suara atau 53,15 persen.