KPU persilakan OSO ajukan gugatan ke PTUN
Arief mengatakan, sejauh ini status OSO masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPD. Sebab, pria kelahiran Kalimantan Barat itu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU dianggap melakukan pelanggaran lantaran mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap ( DCT) caleg DPD.
Menanggapi itu, Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan OSO untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
"Ya kita ikuti proses hukumnya," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/10).
Arief mengatakan, sejauh ini status OSO masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPD. Sebab, pria kelahiran Kalimantan Barat itu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Keputusan KPU mencoret nama OSO dari DCT caleg DPD diperkuat keputusan Bawaslu RI. Bawaslu RI dalam sidang ajudikasi memutuskan menolak gugatan OSO dan menegaskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya kan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ditetapkan oleh KPU," tutur Arief.
Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan OSO masih bisa masuk dalam DCT caleg DPD. Asalkan OSO bisa memenangkan gugatan atas KPU di PTUN.
"Kalau nanti tidak ada upaya hukum banding ya sudah setop di sini berarti final dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tapi kalau ada banding kita tunggu, kita belum menyatakan tunggu putusan PTUN nya," katanya.
Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan OSO dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10) malam. Kesal terhadap putusan tersebut, kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke PTUN.
"Kami akan mem-follow up ini ke PTUN, artinya kalau sudah ke Bawaslu sudah puas kami masih dapat upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tiga hari dibacakan hari ini," kata Yusril usai sidang.
Yusril menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan hasil putusan majelis hakim. Menurut dia, pengurus partai politik (parpol) tetap bisa mencalonkan diri sebagai senator pada Pileg 2019. Sebab, putusan MK tak berlaku retroaktif.
"Putusan MK tidak berlaku surut, itu artinya ketika persyaratan-persyaratan sudah dilengkapi dan ketika sudah diumumkan daftar calon sementara. Dari tahap itu ke DCT itu dari laporan ke masyarakat. Misalnya orang ini dipidana di korupsi. Kami agak beda pendapat, dan saya rasa hakim TUN akan berpendapat ini," papar Yusril.
Baca juga:
Gaya kampanye contek Trump, Prabowo diingatkan soal retorika anti asing
Politikus PSI diperiksa kasus plesetan lagu potong bebek angsa Fadli Zon
Sidang ajudikasi Bawaslu putuskan tolak gugatan OSO soal caleg DPD
Bawaslu kabulkan gugatan PBB soal 2 dapil dan 95 caleg tak lolos di KPU
Bawaslu Jabar sebut caleg & parpol banyak lakukan pelanggaran