KPU persilakan OSO gugat soal namanya dicoret dari caleg DPD
"Kalau ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran namanya dicoret sebagai calon legislatif DPD pada Pemilu 2019. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan pihak-pihak yang akan menggugat peraturan KPU tersebut.
Ia menjelaskan, seusai dengan Peraturan KPU, para calon legislatif DPD tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai. Sementara OSO, panggilan populer Oesman, hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus partai.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Kalau ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Dia menambahkan, sedianya seluruh para calon memahami PKPU (Peraturan KPU) sebelum mendaftarkan diri. Sehingga, jika proses pencalonannya tidak bersesuaian dengan PKPU maka risiko administrasi harus dipertanggungjawabkan.
Arief juga menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab dalam setiap peraturan yang telah diterbitkan oleh KPU.
"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan, kalau ada gugatan, KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," tegas Arief.
Sebelumnya, OSO menanggapi kesal namanya dicoret. Di temui di posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf , Jalan Cemara, ia menyatakan dirinya akan melakukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu.
"Coret, coret, siapa yang berani coret? Ya sudah pastilah kalau dicoret ya digugat," kata Oso kemarin.
Dia berpendapat, PKPU mengenai calon legislatif DPD bukan pengurus partai politik baru bisa diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang, bukan Pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut dianggap OSO merupakan pelanggaran.
Baca juga:
Ini daftar lengkap caleg DPRD dan DPD yang berstatus mantan napi korupsi
Jadi Caleg DPR RI, Gubernur Riau mundur dari jabatan
KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
Nono Sampono akan kirim rekaman rapat DPD & MK jika Putusan Nomor 30 berlaku di 2019
Dicoret dari daftar caleg DPD, Oesman Sapta gugat KPU
Pesona kader artis PDIP peragakan Atribut Milenial
Ketua KPU ajak masyarakat meriahkan kampanye Pemilu dan Pilpres