KPU sebut Jokowi bisa gunakan mobil dan pesawat kepresidenan di Pilpres 2019
Tak hanya itu, dia menyebut alat transportasi yang tidak berstandar pengamanannya akan memiliki resiko besar nantinya. Sebab, capres petahana tetaplah sebagai kepala pemerintahan dan kenegaraan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.
"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Tak hanya itu, dia menyebut alat transportasi yang tidak berstandar pengamanannya akan memiliki resiko besar nantinya. Sebab, capres petahana tetaplah sebagai kepala pemerintahan dan kenegaraan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
"Itu bisa berisiko, kalau kita enggak punya presiden resikonya besar. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamannya, transportasinya, itu melekat," papar dia.
Karena hal itu, Arief juga menyebut mobil kepresidenan juga dapat digunakan saat cuti kampanye.
"Kenapa enggak pakai mobil umum saja ? oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," jelas Arief.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Peserta Pemilu 2019 cuma boleh gunakan 10 akun medsos untuk kampanye
Ini kata KPU dan Bawaslu soal gerakan #2019GantiPresiden
Mahfud MD soal eks napi korupsi nyaleg: Kalau KPU yang melarang itu salah
Larangan eks napi koruptor jadi caleg, Bamsoet sindir KPU mau terkenal seperti KPK
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim bakal dibekali KPK penggunaan keuangan negara
Minimalisir perbedaan data pemilih, Kemendagri beri KPU akses data kependudukan