KPU Sebut Tak Ada Batasan Capres-Cawapres Berikan Dana Pribadi Buat Kampanye
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, tak ada batasan bagi setiap pasangan calon presiden-calon wakil presiden memberikan dana pribadi untuk kampanye. Hal ini juga berlaku terhadap partai politik pengusung salah satu paslon.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, tak ada batasan bagi setiap pasangan calon presiden-calon wakil presiden memberikan dana pribadi untuk kampanye. Hal ini juga berlaku terhadap partai politik pengusung salah satu paslon.
"Kalau duitnya sendiri enggak ada batasan kemudian dari parpol pengusul juga tidak ada batasan," kata Hasyim di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Dia menjelaskan, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres, bisa berasal dari tiga pihak yakni pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Pembatasan sumbangan dana kampanye, lanjut Hasyim, hanya diberlakukan kepada pihak-pihak selain paslon maupun partai pengusung yang menyumbangkan dananya.
"Yang ada batasan itu kalau di luar pihak itu (paslon dan parpol), seperti perseorangan," ujarnya.
Dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Sebelumnya, cawapres Sandiaga Uno menyampaikan dana kampanye yang sudah didapatnya sejak 23 September hingga 28 Desember 2018 kepada masyarakat. Total dana kampanye terkumpul saat ini Rp 54 miliar, yang mana 73,1 persennya berasal dari kantong pribadinya sendiri yakni sebesar Rp 39,5 milyar.
Lalu, untuk Prabowo sendiri terhitung sejak Oktober hingga Desember 2018, sekitar Rp13,05 miliar atau 24,2 persen dari keseluruhan pemasukan yang didapat.
Baca juga:
Netral dan Independen, IPI Tegaskan Tak Berpihak Pada Pasangan Capres Tertentu
Dana Kampanye Prabowo-Sandi Rp 54 Miliar, 70 Persen Disumbang dari Sandiaga
Belum Sumbang Dana Buat Prabowo-Sandi, PKS Ngaku Sudah Kasih Dukungan Dahsyat
Kunjungi Ma'ruf Amin, Petinggi PBNU Bahas Persoalan Negara
Dua Kali Pilpres Prabowo 'Diserang' Isu HAM, Sudirman Said Tak Lagi Khawatir