KPU: Sosialisasi Pemilu Boleh Dilakukan Dimana Saja Termasuk Tempat Ibadah
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, rumah atau tempat ibadah boleh dijadikan sebagai lokasi untuk melakukan sosialisasi terkait pemilu, tapi bukan untuk kampanye. Sebab, sudah ada lokasi yang ditentukan oleh KPU untuk melakukan kampanye.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, rumah atau tempat ibadah boleh dijadikan sebagai lokasi untuk melakukan sosialisasi terkait pemilu, tapi bukan untuk kampanye. Sebab, sudah ada lokasi yang ditentukan oleh KPU untuk melakukan kampanye.
"Kalau sosialisasi boleh dimana saja yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye, dan harus bedakan kampanye dan sosialisasi," kata Arief di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dia pun menjelaskan perbedaan kampanye dengan sosialisasi. Menurutnya, kampanye dilakukan oleh peserta pemilu seperti partai politik, anggota DPD, pasangan capres cawapres atau peserta pemilu lainnya untuk mengajak memilih.
"Tapi kalau sosialisasi itu dilakukan KPU pada siapapun supaya paham tahu tentang pemilu," ujarnya.
Dia menegaskan, antara kampanye dengan sosialisasi sangatlah berbeda. Jika memang ingin melakukan kampanye untuk memilih calon tertentu, bisa dilakukan di tempat tertentu saja.
"Kalau kegiatan itu masuk dalam kategori sosialisasi sudah ada penjelasannya apa itu sosialisasi. Sosialisasi itu bentuknya bisa permainan bentuknya khotbah bentuknya nyanyi, bentuknya main drama, apa saja boleh saja," tegasnya.
"Saya sudah bilang kalau sosialisasi itu dimana saja boleh, kalau kampanye ada tempat-tempat yang tidak boleh. Ada kegiatan yang disebut kampanye ada yang disebut sosialisasi. Kalau kampanye itu dilakukan oleh peserta pemilu, tempatnya diatur tidak boleh di lembaga pemerintah tidak boleh di tempat ibadah. Kalau sosialisasi dilakukan KPU bisa dimana saja," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tak mempersalahkan penggunaan masjid dan rumah ibadah sebagai tempat untuk melakukan sosialisasi pemilu. Namun, bukan untuk dilakukan sebagai tempat berkampanye.
"Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya," kata Lukman.
Baca juga:
Bentrok Pengunjuk Rasa Warnai Simulasi Pengamanan Pemilu 2019
PDIP Sindir Prabowo Kebocoran Ada di Gerindra yang Usung Eks Napi Koruptor
KPU Serang Terima 474 Boks Surat Suara Untuk 1.828 TPS
Kemendagri: ASN Bebas Memilih di Pilpres, Tapi Jangan Ekspresikan ke Publik
'Caleg Biayai Kampanye Sendiri dan Sumbernya Berpotensi Ilegal'