KPU tak bisa tolak usulan narapidana boleh maju Pilkada
Usulan ini masih dibahas di Komisi II, namun sejumlah fraksi menolak.
Komisi II DPR RI sedang menggodok usulan tentang terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Hal ini merupakan usulan dari beberapa Anggota Komisi II saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (26/8).
Komisioner KPU, Arief Budiman, menyatakan KPU tak bisa menolak apabila nantinya ketentuan tersebut disahkan atau PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah nantinya direvisi.
"Kalau sudah menjadi usulan dari DPR dan Pemerintah ya KPU tidak bisa menolak," kata Arief saat dihubungi, Selasa (30/8).
Arief menjelaskan KPU saat ini masih terus menunggu keputusan tetap dari pembahasan tersebut. Apabila memang benar disahkan, KPU harus mematuhinya.
"Hasil konsultasi rapat dengan pemerintah dan DPR masih kita tunggu," katanya.
Usulan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan. Dia menegaskan Fraksi PDIP akan menolak dalam pembahasan selanjutnya sehingga ketentuan ini tak dimasukkan dalam revisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah.
"Saya orang pertama yang protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan, yang pasti PDI Perjuangan menolak sangat keras," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/8).
Arteria menjelaskan ketentuan tersebut masih sebatas dalam pembahasan, kemungkinan besar ketentuan ini bisa saja tak dilanjutkan untuk dibahas. Sebab, dia menyebut ketentuan ini merupakan masalah substantif yang mencakup etika dan moral yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.
"Tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan mentolerir sedikitpun tentang hal ini," ujarnya.
Arteria mengungkapkan ketentuan ini merupakan usulan dari beberapa fraksi. Namun, sayang, dia enggan menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan hal ini.
Sementara itu, ketentuan ini, kata dia, merupakan hasil pemikiran yang sesat. Sebab, terpidana dalam masa percobaan hukum baru inkracht apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pidana saat masa percobaan.
"Saya menyayangkan kalau logika sesat dijadikan dasar dalam perumusan norma PKPU," katanya.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
Baca juga:
3 Pasangan independen mendaftar di Pilwakot Pekanbaru 2017
Ini yang bikin Mendagri pikir-pikir terapkan e-voting di Pemilu 2019
Pertama di dunia, Presiden Nikaragua tunjuk istri jadi wapres
Gerindra tak takut parliamentary threshold dinaikkan di UU Pemilu
Perludem sebut ambang batas tak punya dampak parpol jadi sederhana
Isu ambang batas parlemen di RUU Pemilu kembali jadi polemik
Sepakat naik, PKS setuju parliamentary treshold 5 persen