KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Hingga H-7
"Pasca putusan MK kemarin, mulai tadi malam sebenarnya kita sudah melakukan pembahasan, kemudian dilanjutkan pagi ini dan masih akan kita lanjutkan siang ini. Kami pertama mencoba menguraikan apa yang diperintahkan dalam amar putusan," kata Arief Budiman.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perubahan aturan bagi warga yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2019. Berdasarkan aturan sebelumnya, warga yang ingin pindah memilih diberikan batas waktu sebulan sebelum hari pencoblosan untuk mengurus kepindahannya. Namun setelah MK mengeluarkan putusan, aturan diperpanjang sampai tujuh hari sebelum pencoblosan.
KPU pun saat ini tengah menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan pembahasan sejak Kamis (28/3) malam. Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/3) siang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Siapa yang ikut dalam sidang Majelis KPPU pada 20 Juni 2024? Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
"Pasca putusan MK kemarin, mulai tadi malam sebenarnya kita sudah melakukan pembahasan, kemudian dilanjutkan pagi ini dan masih akan kita lanjutkan siang ini. Kami pertama mencoba menguraikan apa yang diperintahkan dalam amar putusan. Kemudian beberapa kan tidak disebutkan di dalam amar putusan tapi dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh MK itu terurai, misalnya soal pembentukan TPS untuk DPT tambahan," jelasnya.
"Termasuk kami harus mampu menguraikan detail. Kami kan sudah mendata pemilih yang pindah memilih berdasarkan ketentuan UU sebelum diubah dengan MK itu 30 hari sebelum hari H," lanjutnya.
KPU, kata Arief, juga telah melakukan klasifikasi pemilih yang kemudian disebarkan ke seluruh TPS dan pemilih yang tidak dapat disebar atau pemilih yang harus dibuatkan TPS tambahan seperti yang ada di lapas. Pihaknya menghitung dengan cermat berapa jumlah TPS baru yang harus didirikan, berapa anggaran yang dibutuhkan, bagaimana proses pengadaan, sampai pada bagaimana produksi dan distribusinya.
"Saya pikir itu harus dihitung secara cermat dan hati-hati karena ini menyangkut banyak regulasi. Regulasi tentang pengadaan, regulasi tentang penganggaran. Jadi KPU harus cermat, hati-hati memperhitungkan jadwal yang memang sudah tinggal 20 hari lagi," terangnya.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan atau memberi kesempatan pemilih yang mau pindah memilih dapat didata sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Pihaknya membahas juga bagaimana memperlakukan warga yang pindah memilih ini yang terdaftar sampai H-7.
"Kan tidak mungkin lagi kami membangun TPS, merekrut KPPS, memproduksi logistik, terutama untuk daerah-daerah yang jauh. Termasuk kami sedang menghitung apakah di luar negeri juga ada yang terimbas atau terdampak putusan MK ini," jelasnya.
"Jadi begitu banyak hal yang begitu rumit yang saling berkaitan tapi harus mencermati dengan hati-hati lalu memutuskan tindak lanjutnya seperti apa. Sekarang sedang kita rumuskan mudah-mudahan bisa selesai hari ini karena keputusan yang kita buat hari ini yang berdampak pada institusi yang lain itu juga harus segera kita tindaklanjuti. Misalnya berdampak pada tindak lanjut oleh Dukcapil, itu bagaimana. Kemudian tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang akan memproduksi logistik tambahannya bagaimana," jelasnya.
KPU, lanjutnya, bisa saja memutuskan sendiri sehingga tindak lanjutnya lebih cepat. Namun hal ini juga menyangkut insititusi lain dari tingkat pusat sampai daerah.
Baca juga:
PAN: Jangan Ributkan Hotel Borobudur, Itu Hanya Simbol dari Amien Rais
Kontroversi Pernyataan Amien Rais Ada 'Jin' di Hotel Borobudur
Sekjen Golkar Tantang Amien Rais Datangi Hotel Borobudur untuk Buktikan Jin
KPU Tegaskan Serangan Siber Tak Akan Mempengaruhi Hasil Pemilu 2019
Soal Pemantau Pemilu Asing, TKN Minta BPN Percayakan ke KPU
Mahfud Sarankan KPU Tanya Amien Rais soal Tempat Hitung Suara Tanpa Gangguan Jin