KPU Usul Perppu Penundaan Pilkada Beri Kewenangan Soal Tanggal Pemungutan Suara
Ilham mencontohkan, jika Presiden menentukan dalam Perppu pemungutan suara diundur pada 31 Desember, maka akan berimplikasi jika status darurat Covid-19 terus diperpanjang.
Pemerintah, DPR, dan KPU telah sepakat untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam rangka penundaan Pilkada serentak 2020. Namun, dalam rapat kerja di DPR belum ada kesepakatan mengenai tanggal.
Anggota KPU Ilham Saputra mengusulkan, sebaiknya dalam Perppu nanti tidak ditulis secara spesifik hari pemungutan suara. Ilham menyarankan, dalam Perppu nanti KPU sebagai penyelenggara diberikan kewenangan untuk menentukan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Perppu memberikan kesempatan/kewenangan KPU kapan kira-kira hari pemungutan suaranya. Jadi tidak perlu mengatur secara detail kapan tanggal pemungutan suaranya," ujar Ilham dalam diskusi melalui teleconference, Kamis (2/4).
Ilham mencontohkan, jika Presiden menentukan dalam Perppu pemungutan suara diundur pada 31 Desember, maka akan berimplikasi jika status darurat Covid-19 terus diperpanjang. Sementara belum diketahui hingga kapan masa darurat Covid-19 ini selesai.
"Ini berimplikasi harus ada Perppu lagi kalau covid-19 tidak selesai," kata Ilham.
Ilham mengatakan, dalam Perppu nanti perlu antisipasi apabila sampai akhir tahun pandemi virus corona ini tidak kunjung usai. KPU sendiri memiliki opsi Pilkada serentak ditunda hingga 2021.
Senada, Ketua Kode Inisiatif Very Junaidi mengatakan, sampai saat ini belum diketahui sampai kapan pandemi akan usai. Sehingga, dia menyarankan Perppu lebih baik hanya menyatakan Pilkada serentak ditunda. Tentang kapan akan digelar kembali, diserahkan kepada penyelenggara.
"Paling penting soal waktu saja perppu menyatakan perlu ditunda. Soal waktu gak usah bikin jangan memperumit seperti UU pilkada, yang menentukan bulan dan tahun," ujar Very dalam kesempatan sama.
(mdk/ray)