KPU Usul Pilkada Mundur di Tahun 2025, Komisi II Minta Tetap Digelar November 2024
Politikus Golkar itu menyebut usulan mundurnya jadwal Pilkada sudah disampaikan KPU kepada pihaknya.
KPU RI mengusulkan agar Pilkada 27 November 2024 diundur menjadi 19 Februari 2025, apabila usulan pemerintah agar Pemilu 15 Mei 2024 disepakati.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyaatakan pihaknya mengusahakan agar Pilkada tidak mundur tiga bulan dan tetap November 2024.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan? Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024 nanti.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan? Pilkada serentak 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
-
Mengapa Pilkada serentak 2024 digelar? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
“UU mengatakan harus November 2024. Kalau bisa kita hindari tidak terjadi perubahan UU,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/10/2021).
Doli mengaku memahami alasan usulan KPU itu, yakni diperlukan waktu cukup panjang agar Pemilu dan Pilkada tidak terlalu berdempetan.
“KPU kan simpel aja, mereka udah buat desain untuk Pemilu 21 Februari , dan 27 November pilkada. Kalau misalnya pilpres jadi Mei, maka (Pilkada) diundur 3 bulan (jadi Februari 2025),” katanya.
Politikus Golkar itu menyebut usulan mundurnya jadwal Pilkada sudah disampaikan KPU kepada pihaknya.
“Ya itu memang syarat yang disampaikan KPU ketika waktu itu diusulkan tanggal baru 15 mei. pertimbangan mereka kan mau menghindari adanya irisan terlalu dalam antara waktu pileg pilpres dan pilkada,” katanya.
Sebagai solusi agar Pilkada tidak mundur, Komisi II menawarkan exercise ulang. “Untuk menghindari beban waktu pileg pilpres pilkada bisa diatur waktu dan jadwalnya. Satu mekanisme waktu sengketa pemilu bisa dipersingkat,” katanya.
Dua dengan mengurangi masa kampanye pilkada. Ketiga, pengadaan logistik tanpa tender. Keempat adanya Sirecap atau rekapitulasi elektoronik.
“Kelima soal database kependudukan, kami dari awal meminta pemerintah melalui kemendagri agar pemerintah membangun sistem data kependudukan terpadu, terintegrasi, sistematis dan valid. Sehingga nanti memudahkan KPU menyusun DPT,” katanya.
“Kalau 5 ini bisa kita lakukan, itu mengurangi irisan atau impitan pileg pilpres pilkada. Jadi enfgam perlu diundurkan pilkadanya,” tandasnya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Delvira
Baca juga:
KPU Sebut Bila Opsi Pemilu 15 Mei 2024, Maka Pilkada Mundur 19 Februari 2025
Survei SMRC: PDIP-Gerindra Merosot, PKB-Demokrat-PKS Naik
PKS: Jangan Lagi Ada Capres Masuk Gorong-gorong untuk Menaikkan Elektabilitas
Masih Alot, Penetapan Tanggal Pencoblosan Pemilu 2024 Ditunda DPR
Survei Capres SMRC: Elektabilitas Ganjar dan Anies Meningkat, Prabowo Melemah
Survei Capres SMRC: Prabowo-Ganjar-Anies Teratas, Puan Maharani Urutan Bontot
NasDem Tegaskan Anggota TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Plt Kepala Daerah