KPUD Bisa Langsung Tetapkan Caleg Terpilih Usai Putusan MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa langsung menetapkan anggota legislatif terpilih pasca putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa langsung menetapkan anggota legislatif terpilih pasca putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa langsung ditetapkan untuk Provinsi atau Kabupaten/Kota yang diumumkan, diputuskan pada sesi pertama ini," ujar Ilham saat jeda istirahat sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (6/8)
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
MK dijadwalkan membaca putusan dari 260 perkara sengketa Pileg. Pembacaan putusan hari pertama dimulai pada Selasa hingga Jumat.
Pada sidang putusan hari dan sesi pertama yang dimulai pukul 08.00-13.00 WIB, MK sudah memutus 20 perkara lebih dari tiga Provinsi, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Barat.
Seluruh perkara dari tiga provinsi itu ditolak oleh sembilan hakim konstitusi atau dinyatakan gugur.
Melihat sejumlah putusan hari ini, Ilham optimis MK akan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan kata lain, ujar Ilham, KPU telah melaksanakan proses pemilu sesuai dengan undang-undang.
"Ya kita tetap optimis bahwa apa yang kami lakukan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ilham menambahkan, usai MK membacakan seluruh putusan perkara, KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik berdasarkan putusan MK, dan menetapkan pihak yang akan duduk sebagau anggota DPR disesuaikan perolehan suara partai politik.
"Tanggal 9 (9 Agustus) nanti kita pleno untuk menetapkan. Pertama yang kita tetapkan adalah berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan Mahkamah Konstitusi. Setelah itu baru kemudian kita tetapkan siapa yang duduk orang-orang yang duduk dari kursi yang diperoleh partai politik," tukasnya.
Baca juga:
KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK
Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK
Tak Hadir Sidang di MK, Gugatan Caleg Partai Berkarya Dinyatakan Gugur
MK Nyatakan Permohonan Sengketa Pemilu Partai Berkarya Gugur
Selasa, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Ralat Berita Artikel Berjudul:
Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan