KPUD Malang siap hadapi putusan sela sengketa Pilkada di MK
Pihaknya berharap keputusan sela akan menghentikan perkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sela terkait sengketa Pilkada Kabupaten Malang. Putusan tersebut memungkinkan dilanjutkan persidangan dan masuk ke materi, atau putusan dismissal yang menghentikan persidangan.
Komissioner KPU Kabupaten Malang Bidang Hukum, Totok Haryono mengungkapkan kesiapan menghadapi dua kemungkinan keputusan itu. Pihaknya telah mempersiapkan antisipasi terkait materi tuntutan, jika memang MK memutuskan melanjutkan perkaranya.
"Jika perkara lanjut dan masuk ke pokok materi, kami siap. Kami siap apapun keputusan MK," tegas Totok saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/1).
Totok dan anggota KPUD Malang yang lain sedang berada di Jakarta untuk menghadiri prosesi sidang. Pihaknya berharap keputusan sela akan menghentikan perkara.
Jika MK memutuskan menghentikan perkara, maka KPU Kabupaten Malang cukup berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk kelanjutan prosesnya. Jika memang demikian keputusan pemenang Pilkada bisa ditetapkan 12 Februari 2016.
Tetapi KPU menyiapkan antisipasi terburuk, yaitu kemungkinan MK memutuskan melanjutkan perkaranya. KPU Kabupaten Malang masih harus bekerja sesuai materi tuntutan, menyiapkan bukti dan saksi-saksi.
Secara materi, Totok mengaku sudah siap lantaran sudah mengantongi materi tuntutan. Sejak sidang pendahuluan, pihaknya sudah melakukan persiapan.
"Bukti dan saksi sudah siap, kita akan sesuaikan dengan materinya," katanya.
Pilkada Kabupaten Malang diikuti tiga pasangan, yakni Rendra Kresna - HM Sanusi, Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi dan Nurcholis - M. Mufidz. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, pasangan Rendra Kresna - HM Sanusi memperoleh suara lebih unggul dari yang lain.
Pasangan Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi menggugat hasil Pilkada Kabupaten Malang, 9 Desember 2015. Sebagian materi gugatan di antaranya tentang independensi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Panwas. Pasangan dengan jargon Malang Anyar itu juga mempersoalkan penggunaan APBD untuk kepentingan kemenangan pasangan, Rendra Kresna - HM Sanusi.
Baca juga:
Yusril: Aneh, cagub lakukan politik uang tapi tak didiskualifikasi
NasDem kumpulkan 132 kepala daerah pemenang pilkada yang diusung
Pasal 158 dalam UU Pilkada dianggap ancam demokrasi Indonesia
Ini alasan penggugat Pilkada Timika telat daftarkan gugatan di MK
Pemenang pilkada Bengkulu Selatan digugat sebab berstatus napi
Pasangan cagub Bengkulu dipertanyakan stastus lawannya di Pilkada
Soal batas sengketa 2 persen, MK dinilai cuma jadi corong UU
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.